oleh

Bilboard Roboh Dekat Pintu Tol Pamulang Ternyata Tak Berizin, Tanggung Jawab Siapa

-Hukrim-159 Dilihat

Bisnis Metro,TANGERANG SELATAN- Keberadaan bilboard tak berizin di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi sorotan. Hal itu menyusul adanya bilboard roboh di dekat pintu masuk Tol Pamulang.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tangerang Selatan memastikan bilboard roboh yang terjadi pada Senin 13 Juni 2022 lalu akibat cuaca ekstrim, rupanya tak memiliki izin.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan, ketika dikonfirmasi wartawan mengaku akan melakukan penertiban semua bilboard tak berizin, Langkah itu dilakukan bersama Satpol PP, DPMPTSP dan Bapenda.

“Iyaa kedepan kita mau tertibkan semua reklame yang tidak berijin gabung dengan DPMPTSP dan Bapenda,” terang Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan (Gakumda) Satpol PP Tangerang Selatan (Tangsel) Taufik Wahidin, saat dikonfirmasi Rabu 15 Juni 2022.

Meski begitu, Taufik menegaskan pihaknya saat ini menunggu data dari DPMPTSP terkait titik bilboard tak berizin. Menurutnya, Satpol PP hanya bisa mengeksekusi reklame yang tidak memiliki izin di Tangsel.

“Tanyanya PTSP yang punya data perizinan, saya juga lagi menunggu datanya dari PTSP. Satpol eksekusi yang gak punya ijin kalau data yang ijin sama yang belum ijin PTSP lebih tahu,” pungkasnya.

Informasi yang berhasil dihimpun, bilboard tak berizin di Tangerang Selatan kian menjamur. Bahkan, keberadaannya pun tersebar dibeberapa wilayah tanpa tersentuh oleh petugas yang bersangkutan.(*)