Bisnismetro.id, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya menanggapi nota keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa Direktur PT Kutama Mining Indonesia (PT KMI), Wang Xie Juan alias Susi, dan mantan direktur PT Tuah Globe Mining (PT TGM), HM Mahyudin.
Menurut JPU, eksepsi yang dilayangkan jauh dari materi yang disampaikan, sehingga pihaknya berpendapat perkara itu harus tetap dilanjutkan untuk pembuktian di persidangan.
“Memohon kepada majelis hakim, menolak keberatan atau eksepsi, menerima surat dakwaan jaksa penuntut umum, dan menetapkan serta melanjutkan persidangan untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini,” tuturnya.
Pada persidangan itu juga, Susi meminta izin kepada majelis hakim untuk berobat, dan majelis hakim mengabulkannya selama satu hari. Selama proses izin berobat tersebut tetap dikawal oleh petugas.
Menurut pantauan awak media, meskipun Direktur KMI berada dalam tahanan dan sedang diadili di pengadilan negeri palangkaraya, namun masih ada orang-orang yang diduga merupakan orang KMI berada di lokasi tambang TGM. Kuasa hukum TGM Onggo mengingatkan orang-orang yang masih berada di lokasi tambang untuk segera meninggalkan lokasi TGM dengan sukarela agar seluruh permasalahan hukum ini dapat selesai dengan baik dan tidak berkembang menjadi permasalahan hukum baru di kemudian hari.(***)