oleh

Dugaan Intervensi Terhadap Perkara Pencemaran Nama Baik RW Muara Karang

Bisnismetro.id, JAKARTA – Perkara pencemaran nama baik yang ditangani oleh Polsek Penjaringan berjalan lambat selama 2 tahun. Korban bernama Hartono selaku ketua RW Muara Karang , Pluit , Penjaringan yang melaporkan perkara ini pada bulan Oktober 2020 hingga saat ini masih berjalan lambat. Terlapor yang menurut penyidik sudah berstatus tersangka tetapi perkaranya malah semakin tidak jelas karena diduga ada oknum-oknum untuk mempengaruhi jalannya perkara di kepolisian.

Onggowijaya selaku kuasa hukum Hartono mengatakan bahwa perkara ini sudah ditangani oleh 3 Kapolsek dan 3 Kanit yang berbeda dan sudah berjalan selama 2 tahun tanpa hasil yang jelas.

“Kami menilai perkara ini sengaja dihambat pihak tertentu, kami sudah mengetahui siapa -siapa yang diduga melakukan intervensi jalannya perkara. Kami akan segera melapor ke Irwasum untuk menurunkan tim pengawasan mengapa perkara ini berjalan sampai 2 tahun dan tidak segera melengkapi berkas ke kejaksaan? Apakah sengaja agara SPDP dikembalikan oleh kejaksaan? Bapak Kapolri, ini adalah contoh penanganan perkara yang telah berjalan selama 2 tahun tanpa kepastian hukum. Jangan sampai ulah oknum-oknum tertentu merusak citra kepolisian karena sangat tidak masuk akal perkara ini berjalan selama 2 tahun tanpa kepastian hukum.” Kata Onggo.

Onggo mengatakan telah menyurati Kapolsek dan tidak ada tanggapan yang memuaskan, dan yang lucunya polsek penjaringan membuat undangan perdamaian setelah terlapor menjadi tersangka. “ ini ada apa ? mengapa kalau mau restorative justice tidak dilakukan dalam tingkat lidik? Aturannya kan demikian sesuai perkap, ini sungguh lucu statusnya sudah tersangka pelapor diminta datang ke Polsek oleh penyidik untuk damai, padahal pelapor sudah membuat surat pernyataan tidak mau berdamai dan meminta perkara dilanjutkan ke pengadilan” tutur Onggo.

Korban Hartono berharap adanya keadilan dan kepastian hukum. Biarlah pengadilan yang memutuskan dan jangan penyidik mengulur-ulur waktu dalam penanganan perkara ini. Sementara itu Onggo juga berharap jajaran Polsek Penjaringan bersikap professional dan jangan terpengaruh oleh oknum-oknum yang mencoba mempengaruhi jalannya perkara ini.(***)