IZI, SIBERC dan Akademizi Bekerjasama Menggelar Public Expose bertema, “Indonesia Islamic Philanthropy Outlook 2023 : Caring Trust Better”

Berita Utama, Ekonomi222 Dilihat

Bisnismetro.id, JAKARTA — Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) unit Akademizi kerjasama dengan SIBERC (SEBI Islamic Business and Economic Research Center) menggelar Public Expose dengan tema “Indonesia Islamic Philanthropy Outlook 2023 : Caring Trust Better” dilaksanakan di Park Hotel Cawang Jakarta Rabu ( 4/1/2023).

Kegiatan yang diprakarsai oleh SIBERC dan Akademizi ini dihadiri oleh, Direktur Eksekutif SIBERC., Dr. Ai Nur Bayinah, S.E.I., M.M., IFP., Direktur Akademizi, LAZ IZI., Nana Sudiana, SIP, MM. Dengan menghadirkan para pembicara, Ir. H. M. Nadratuzzaman Hosen, Ms., M.Ec, Ph.D (Pimpinan BAZNAS RI), Dr. Imam Teguh Saptono (Wakil Ketua BWI RI), Muhibuddin Alawy, S.Fil.I., SAS Zakat (Kasubdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat, Kemenag RI), Nana Sudiana, SIP, MM (Direktur Akademizi, LAZ IZI), Sigit Pramono, Ph.D, CA, CPA (Ketua STEI SEBI), serta dimoderatori oleh Ahmad Baehaqi, SEI, M.Ak, SAS.

Direktur Utama Inisiatif Zakat Indonesia ( IZI) Wildhan Dewayana Rosyada dalam sambutannya melalui daring mengatakan,” kerjasama ini adalah sebagai wujud perhatian yang sungguh – sungguh dalam upaya sikap untuk mendorong pertumbuhan sektor Philanthropy Islam, khususnya dalam pengelolaan zakat, infak, sedekah dan wakaf di tanah air, dari aspek kredibilitas dan akuntabilitas

lembaga yang menjadi salah satu issu yang mengemuka belakangan ini,” ujarnya.

Dalam konteks pengelolaan dana Philanthropy Islam (zakat, infak, sedekah, wakaf dan dana sosial keagamaan lainnya), salah satu yang perlu dijaga oleh Lembaga Philanthropy Islam adalah kredibelitas dan akuntabilitas pengelolaan dana tersebut.

Kesalahan dan pelanggaran terhadap regulasi dan ketentuan syariah dalam pengelolaan dana tersebut, dapat menyebabkan hilangnya kepercayaan publik terhadap lembaga. Kesalahan dan pelanggaran tersebut dapat menimbulkan risiko yang fatal,” tambah wildhan.

Oleh karena itu, lanjut Wildhan, menjaga reputasi Lembaga Philanthropy Islam adalah hal yang penting. Kasus penyelewengan dana oleh Lembaga Philanthropy Islam belum lama ini, tidak dipungkiri dapat berdampak secara reputasi terhadap Lembaga Philanthropy Islam lain, termasuk Lembaga pengelola zakat (LPZ), serta berpengaruh terhadap kinerja Lembaga Philanthropy Islam,” lanjutnya.

Menurutnya, risiko yang dihadapi oleh Lembaga pengelola dana Philanthropy Islam, harus dapat diidentifikasi dan dikelola dengan baik, agar tidak berdampak buruk terhadap pengelolaan dana Philanthropy Islam secara umum di masa yang akan datang,” ungkapnya.

Wildhan berharap dengan adanya Public Expose ini diharapkan akan mendapatkan tanggapan yang berharga dari para narasumber, yang memiliki otoritas karena keahlian dan pengalamannya dalam pengelolaan Philanthropy Islam untuk kemudian menjadi bekal kita bersama dalam menginisiasi sektor Ziswaf di tahun 2023 yang penuh dengan tantangan,” harapnya.

Sementara Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Drs.Tarmizi Tohor, MA mengatakan, dibutuhkan waktu 20 sampai 30 tahun untuk membangun kelembagaan Amil Zakat dan Nazir wakaf agar dipercaya oleh masyarakat. “Yang paling penting harus dijaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Tarmizi mengatakan, terdapat dua kepatuhan yang harus dijaga betul oleh lembaga amil zakat, agar dapat exis terus dalam pengembangan lembaga zakatnya. Dua kepatuhan tersebut adalah kepatuhan terhadap undang – undang, dan kepatuhan terhadap syariah. Bagi lembaga yang melanggar kepatuhan tersebut dirinya tidak segan – segan akan mencabut izin lembaga amil zakat tersebut.

“Bagi pelanggaran – pelanggaran undang – undang dan pelanggaran syariah, yang sangat berat dan tidak dapat dimaafkan, saya tidak segan -segan akan mencabut izin lembaga zakat yang ada. Untuk itu dirinya berpesan agar lembaga amil zakat yang ada untuk selalu mematuhi peraturan tersebut. karena dapat merusak lembaga yang lainnya,” tegasnya.

Saat ini dirinya telah menerbitkan standart kompetensi amil dan sudah disahkan oleh Kemenaker. Ada sebanyak 40 standar kompetensi amil zakat dan 37 standar kompetensi nazir, yang akan dikembangkan dalam rangka untuk pemantapan amil dan nazir yang ada di Indonesia.

Tarmidi berharap, pada lembaga amil zakat agar dapat menempatkan SDM yang mengerti dibidangnya.

“Jadi tempatkanlah SDM yang mengerti dibidangnya. Kalau dia di bagian keuangan, ya taruh SDM orang yang mengerti keuangan, dan orang yang tamat akuntan misalnya. Supaya lembaga tersebut menjadi profesional,” tandasnya. (***)