Jalan Gang Besan Dicoret dari Surat Pengecekan Tanah, Lurah Rawa Buntu Serpong Kota Tangsel: Disuruh Pemilik

Megapolitan34924 Dilihat

Bisnis Metro,TANGERANG SELATAN- Surat berita acara pengecekan tanah yang ditandatangani warga hingga Lurah Rawa Buntu, Serpong, disorot warga. Sebab dalam isi surat, Gang Besan dicoret sebagai batas wilayah lahan milik pengusaha.

Surat pengecekan tanah itu ditandatangani sejumlah saksi di antaranya Ketua RT02, Ketua RT03, Ketua RW, Babinsa, Binamas, hingga Lurah Rawa Buntu Harun. Surat itu diterbitkan sebagai hasil pengecekan dan pengukuran lahan milik pengusaha bernama David.

Pengecekan tanah dilakukan pada Jumat 15 Juli 2022 oleh pihak kelurahan. Berita acara itu menyebutkan batas-batas tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 145 Tahun 1982 atas nama David.

Tertera dalam surat berita acara itu batas lahan milik pengusaha, yakni sisi utara berbatasan dengan kampus Stikes Banten, sisi timur berbatasan dengan jalan, sisi selatan berbatasan dengan jalan gang (Gang Besan), lalu sisi barat berbatasan dengan Stikes Banten.

Namun berikutnya, isi berita acara berubah di mana keterangan batas sisi selatan yang sebelumnya berbatasan dengan jalan gang (Gang Besan), dicoret tanpa keterangan. Hanya terlihat paraf kecil menyerupai tandatangan Lurah Rawa Buntu di samping coretan itu.

Lurah Rawa Buntu, Harun, mengakui dirinya sengaja mencoret keterangan Jalan Gang Besan sebagai batas wilayah sisi selatan dari lahan pengusaha. Kata dia, pemilik lahan lah yang memintanya untuk mencoret batas itu dari surat berita acara.

“Memang saya yang coret, disuruh pemilik. Karena kan saya nggak paham apa-apa, jadi karena pemilik dasarnya sertifikat yaudah saya ikutin aja,” tutur Harun saat dimintai keterangan Jumat (17/02/2023).

Harun menjelaskan, permohonan untuk pengecekan tanah di lokasi diajukan oleh pengusaha melalui perwakilannya bernama Bayu Supranoto. Bahkan alat untuk mengukur lahan sengaja dipinjamkan oleh Bayu kepada pegawai kelurahan yang mengukur lahan itu.

kiri-kanan: Bayu, Lurah Harun, dan staf

“Saya juga ada di lokasi. Waktu ngukur itu pakai alat, kita nggak punya, akhirnya dipinjamin sama pemilik,” tuturnya.

Dia menyadari, bahwa pegawai kelurahan tak punya kapasitas mengukur serta memastikan batas-batas kepemilikan tanah. Namun karena permohonan pengecekan telah diajukan kepada kelurahan, maka dia pun menyanggupi.

“Kita diminta begitu, yaudah kita bantu,” tuturnya.

Gang Besan sendiri digunakan sebagai jalan warga sejak puluhan tahun silam. Beberapa warga pribumi yang tinggal di sekitaran gang menyebut, jalan itu telah digunakan sebagai jalan setapak sejak tahun 1970-an. Kini lebar jalannya sekira 3 meter dengan panjang sekira 1 kilo.

Pada Jumat 3 Februari, sejumlah pekerja proyek pengusaha itu menutup akses gang dengan tembok beton setinggi 2 meter. Penutupan dibuat melintang di tengah gang, lalu memanjang sekira 30 meter menutup akses rumah warga.

Penutupan dilakukan atas dasar SHM yang dimiliki pengusaha. Pemilik saat ini telah membeli lahan itu pada tahun 2005 lalu. Mediasi sempat dilakukan beberapa kali, namun tak kunjung mencapai titik temu.(bli/sg)