Kota dan Kabupaten di Kalimantan Timur Didorong Hadirkan MPP

Nasional1250 Dilihat

Bisnis Metro,SAMARINDA- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus mendorong pemerintah daerah untuk menghadirkan pelayanan prima melalui keberadaan Mal Pelayanan Publik (MPP). Tidak terkecuali dengan Provinsi Kalimantan Timur, yang saat ini baru memiliki satu MPP di wilayahnya, yakni MPP Kota Samarinda.

Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa menyampaikan bahwa percepatan pembangunan MPP di seluruh daerah ini sesuai arahan Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Arahan tersebut adalah untuk menyediakan dan mengintegrasikan pelayanan pusat dan daerah dalam satu lokasi MPP yang dekat dengan pusat kegiatan ekonomi masyarakat.

“Oleh karenanya, kami mendorong agar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Kepala Bagian Organisasi di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Kalimantan Timur untuk mendorong kepala daerah masing-masing untuk mempercepat pembentukan MPP di wilayah Provinsi Kalimantan Timur,” jelas Deputi Diah dalam Sosialisasi Percepatan Pembentukan MPP di Provinsi Kalimantan Timur, di Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis (12/05/2022).

Dengan adanya MPP maka pelayanan bagi masyarakat dari pemerintah pusat dan daerah akan terintegrasi dalam satu tempat sehingga memberikan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan. Selain itu, juga dapat berimplikasi dalam meningkatkan daya saing dengan memberikan kemudahan berusaha.

Diah menyampaikan, salah satu kunci utama untuk menghadirkan MPP adalah komitmen. Komitmen kepala daerah menjadi hal penting dalam pembangunan MPP yang diikuti oleh komitmen dari setiap elemen terlibat dalam MPP.

Kunci selanjutnya adalah kerja sama, dimana MPP sebagai tempat terintegrasi memerlukan kehadiran berbagai instansi dan OPD untuk bergabung guna memberikan pelayanan. Kemudian integrasi menjadi kunci ketiga, yang digunakan untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat, seperti dari sistem antrean hingga berbagi data persyaratan bagi pengguna layanan.

Kinerja dan kualitas menjadi kunci selanjutnya, dimana menekankan pada kinerja ASN yang profesional dan ramah dalam memberikan layanan prima bagi masyarakat di MPP dengan tetap mengedepankan kualitas yang sesuai standar pelayanan. “Dengan demikian, maka penyelenggaraan pelayanan di MPP dapat berjalan sesuai dengan harapan masyarakat yang selalu mendambakan pelayanan prima,” lanjut Diah.

Diah juga menyampaikan bahwa terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui bagi suatu daerah untuk menghadirkan MPP. Pertama, tahap pengajuan usulan pembentukan MPP dari kepala daerah kepada Menteri PANRB yang disertai kajian urgensi yang dilanjutkan dengan tahap verifikasi oleh Kementerian PANRB.

Tahap berikutnya adalah koordinasi dan pembangunan MPP, yang jika sudah selesai pembangunan, maka masuk ke dalam tahapan uji coba. Tahapan akhir adalah peresmian MPP.

“Tahapan-tahapan ini harus dilalui agar penyelenggaraan MPP tidak sekadar ada, namun hadir sesuai dengan kebutuhan daerah dan juga sesuai dengan prinsip dari MPP tersebut,” ungkap Diah.

Dalam kesempatan tersebut, Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Riza Indra Riadi bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah memiliki komitmen untuk menghadirkan MPP di wilayahnya. Hal ini ditunjukkan dengan surat dari Gubernur Kalimantan Timur yang ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Kalimantan Timur pada 26 Oktober 2021 yang meminta kabupaten dan kota untuk melakukan percepatan penyelenggaraan pelayanan publik.

Riza menyampaikan, di tahun 2022 ini akan ada dua MPP yang direncanakan untuk diresmikan, yakni MPP Kota Balikpapan dan MPP Kabupaten Kutai Kartanegara. Sedangkan hingga saat ini, telah ada tujuh MPP yang sedang dalam tahap persiapan yang berada di Kota Bontang, Kab. Berau, Kab. Paser, Kab. Penajam Paser Utara, Kab. Kutai Timur, Kab. Kutai Barat, serta Kab. Mahakam Ulu.

“Dengan adanya forum diskusi terkait MPP dengan Kementerian PANRB, diharapkan penyelenggaraan MPP di wilayah Kalimantan Timur dapat sesuai dengan standar untuk dapat memberikan pelayanan prima bagi masyarakat,” pungkas Riza. sumber: Hms MenPANRB