Bisnis Metro, JAKARTA – Herwanto Nurmansyah, kuasa hukum terpidana Rektor Sekolah Tinggi Theologia Injili Arastamar (STT Setia) Matheus Mangentang dan mantan Direktur STT Setia Ernawaty Simbolon mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim), Kamis (8/8/2019).
Kedatangan Herwanto untuk mengajukan pra peradilan terkait eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) terhadap dua terdakwa yakni Rektor STT Setia, Matheus Mangentang dan Direktur STT Setia, Ernawati Simbolon.
“Sesuai putusan tidak ada diperintahkan mengeksekuisi, jaksa salah melaksanakan hukum,” ujar Kuasa Hukum terdakwa, Herwanto yang juga didampingi oleh Dwi Putra Budianto serta istri dari Matheus Mangentang.
“Ada point 4 yang menyatakan bahwa para terdakwa tetap pada status tahanan kota,” tambahnya.
Untuk itu Herwanto menjelaskan bahwa upaya Pra Peradilan ini dilakukan untuk menguji apakah kewenangan yang dilakukan oleh jaksa tersebut sudah benar atau tidak. “Pra Peradilan ini adalah untuk menguji apakah kewenangan itu sudah dilakukan dengan semestinya atau melampaui kewenangannya,” ujarnya.
Herwanto, mengaku keberatan dengan eksekusi yang dilakukan oleh kejaksaan. Dia menegaskan, kliennya bukanlah seorang buronan.
“Matheus Mangentang bukan buronan karena tanggal 29 Juli 2019 kami menyampaikan surat permohonan penundaan eksekusi karena sakit dan dalam berita acara pelaksanaan putusan pengadilan jaksa sengaja tidak memuat poin 4 dalam putusan yang isinya menyatakan para terdakwa tetap ditahan dalam tahanan kota. Artinya ada yang disembunyikan oleh jaksa terhadap isi putusan oleh karena itu hari ini kami akan menyampaikan permohonan praperadilan. Kami juga sangat menyayangkan eksekusi yang dilakukan oleh Kejaksaan Jaktim terkesan tidak manusiawi karena dilakukan di rumah sakit saat klien kami sedang diinfus,” ujar Herwanto.
“Kemarin kami telah memasukan surat keterangan sakit, menyikapi rencana eksekusi yang dilayangkan oleh Kejari,” ujar Herwanto.
Vonis ini dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, dan tidak berubah hingga putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor Perkara 3319 K/PID.SUS/2018, tanggal 13 Februari 2019.
Penulis: Yn
Editor: Nay