oleh

Modus Warung Kelontong di Ciater Serpong Jual Miras Dibungkus Plastik, Akhirnya Digrebek Satpol PP Tangsel

-Hukrim-335 Dilihat

Bisnis Metro,TANGERANG SELATAN- Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan (Satpol PP Tangsel) pada hari Jumat (17/2/2023) kembali menyita ratusan botol minuman keras dari beberapa toko jamu dan warung kelontong yang dijual secara sembunyi-sembunyi.

Pelaksanaan kegiatan penegakan peraturan daerah Tangsel dalam rangka penanganan atas pelanggaran Perda No 09 Tahun 2012 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Perwal No. 54 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Satpol PP Tangsel.

Penyisiran malam itu Satpol PP Tangsel dipimpinTaufik Wahidin, Kepala Bidang Penegakan Perundang – Undangan bersama Muhamad Muksin, Kepala Seksi Penyelidikan Dan Penyidikan, serta Yogi Ayudya Taufik Fauzi, Pelaksana, dan Adinah Mutia, Pelaksana.

“Kami menyisir toko jamu di sekitar Jalan Puspitek Raya dan didapati miras di beberapa titik, selanjutnya juga menyisir toko jamu di sekitar Jalan Pamulang Permai II dan didapati juga miras dibeberapa titik,” ungkap Taufik.

Bahkan patut mengelus dada, petugas saat menggeledah warung kelontong diwilayah Kelurahan Ciater Serpong, puluhan botol miras juga disita. “Ada 60 botol midas kami sita, modus penjual ngakunya bila ada yang beli, mirasnya langsung dibungkus plastik,” terang Taufik kepada bisnismetro.id, Minggu (19/2/2023)

Diketahui warung kelontong diatas itu kemungkinan target utama dari petugas. Tempatnya tak jauh dengan proyek bangunan yang disegel Satpol PP Tangsel beberapa waktu lalu.

“Hasil akhir operasi malam itu, didapat miras dengan varian merek sebanyak 115 botol,” pungkasnya.