Ngaku Salah Serobot Fasum, Manajemen Hotel Trembesi BSD Terancam Sanksi Pidana 3 Bulan

Megapolitan512 Dilihat

Bisnis Metro,TANGERANG SELATAN- Petugas Satpol PP telah mendatangi lokasi penyerobotan lahan fasilitas umum (Fasum) oleh Hotel Trembesi di Komplek Ruko Bidex BSD, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel).

Fasilitas jalan yang diserobot itu berada persis di belakang Hotel Trembesi. Luasnya sekira 231 meter, dengan panjang 21 meter dan lebar 11 meter. Pagar besi telah dibangun sekira 3 bulan lalu hingga berdampak pada penyempitan akses jalan.

“Saya cek lokasi terkait fasos-fasum yang digunakan oleh hotel tersebut. Saya di sana diterima oleh pengusaha hotel tersebut, namanya Pak Bayu. Informasi mereka, betul nerima salah terkait ini,” terang PPNS pada Satpol PP Kota Tangsel, Suherman, Jumat (10/03/2023).

Manajemen Hotel Trembesi mengklaim tengah mengurus administrasi untuk mengelola lahan fasum tersebut. Namun Herman menegaskan, bahwa kini prosedurnya sudah masuk dalam penindakan sebagaimana ketentuan Peraturan Daerah (Perda).

“Karena ini sudah disposisi dari Aset (BPKAD) ke kami. Kalau sudah disposisi dari aset ke Satpol PP, maka ini udah melangkah ke penegakan Perda,” jelasnya.

Pihak Satpol PP tetap membuka ruang klarifikasi bagi manajemen Hotel Trembesi atas penyerobotan itu. Pemanggilan pun tengah diatur untuk BAP. Di antara sanksi yang bakal dikenakan pada manajemen di antaranya Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan denda.

‘Nanti dendanya Rp50 juta dan kurungan 3 bulan,” tandasnya.

Fasum jalan di kawasan Bidex telah diserahkan dari pengembang kawasan ke Pemkot Tangsel pada tahun 2015 silam. Sehingga sejak itu, pengelolaan atas sarana di sana harus sesuai ketentuan perizinan pemanfaatan aset.(bli/sg)