Pedestrian Pondok Aren Belasan Milyar Sudahkah Memenuhi Hak Pejalan Kaki

Berita Utama579 Dilihat

Bisnis Metro,TANGERANG SELATAN- Pedestrian atau trotoar sejatinya berfungsi sebagai tempat bagi para pejalan kaki, lebih dari itu diberbagai kota-kota besar di Indonesia bahkan di belahan dunia, fungsi trotoar sendiri dibangun dengan gaya dan tampilan yang cantik, sehingga fungsinya sendiri lebih dari sekedar untuk berjalan kaki saja, trotoar yang indah dan nyaman dapat difungsikan sebagai tempat nongkrong, istirahat, dan berkumpul karena di anggap nyaman dan indah.

Pedestrian atau trotoar Jalan Raya Ceger Pondok Aren dibangun dari APBD Kota Tangsel Tahun 2021 senilai 15 Milyar untuk biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah kota tesebut sudah jelas selain untuk membangun trotoar, juga untuk memperindah tampilan sebuah wilayah, dan memberikan ruang yang nyaman bagi para pejalan kaki yang menggunakan trotoar tersebut.

Miris!, belakangan ini trotoar yang dibangun dari anggaran yang nilainya milayaran tersebut, berantakan dan dirusak oleh perusahaan penggali kabel bawah tanah yang menggali trotoar untuk melakukan pemasangan kabel optik. Namun belum dirapikan kembali, dan dibiarkan begitu saja sehingga trotoar banyak yang rusak dan lubang-lubang bekas pemasangan kabel terlihat tampak berantakan.

Hal tersebut sangat disayangkan oleh para pejalan kaki maupun para pengguna jalan, karena dengan rusaknya trotoar tersebut, keindahan dari trotoar sebuah kota jadi terganggu.

Pekerjaan galian kabel FO (Fiber Optik) yang sedang dikerjakan di Jalan Raya Ceger Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terlihat kurang profesional dan mengabaikan faktor Keselamatan pengendara bermotor sepanjang jalan mulai dari Gopli Kel. Pondok Aren sampai dengan Kel. Pondok Betung sepanjang lebih kurang 7 kilometer, Jumat (20/5-2022).

Mengacu kepada Undang-undang tentang Jalan, nomor 38 tahun 2004 dan PP (Peraturan Pemerintah) tentang Jalan No 34 tahun 2006, Juga Permen (Peraturan Menteri ) PU nomor 20/PRT/Tahun 2010 tentang pemanfaatan pembangunan bagian jalan, Perda (Peraturan daerah) Kota Tangerang Selatan nomor 2 tahun 2019 tentang pemanfaatan bagian Jalan, pekerjaan ini sangat tidak sesuai persyaratan teknis yang diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan tersebut.

Dengan adanya perusahaan penggali kabel bawah tanah, pemerintah daerah harus turun tangan, karena dampak kerusakan bahu jalan di jalan tersebut sangat berantakan, dan yang terpenting adalah dana rakyat yang peruntukannya untuk membangun trotoar dan memperindah kota, tidak begitu saja dirusak oleh perusahaan penggali kabel manapun. (*)