Pembangunan Catha Rempoa dalam Penyidikan Satpol PP Tangsel

Megapolitan291 Dilihat

Bisnis Metro,TANGERANG SELATAN- Ramai perihal salah satu proyek pembangunan hunian di depan Kantor Kelurahan Cempaka Putih Kecamatan Ciputat Timur Kota Tangerang Selatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bergerak.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fahri, mengungkap bahwa sesuai informasi langsung dari pimpinan di hari Jumat (13/1/2023) untuk melakukan pengecekan ke proyek pembangunan Perumahan Catha Rempoa.

Diduga proyek pembangunan disana belum memiliki IMB atau saat ini adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Nah setelah kita pelajari,kita akan memanggil di hari Kamis (19/1/2023). Tadi tadi suratnya sudah selesai kita buat dan sudah kita kirimkan ke lokasi proyek pembangunan tersebut, ” terang Muksin kepada bisnismetro.id, Senin (16/1/2023)

Di hari kamis itu pihaknya akan melihat dokumen-dokumennya apa yang dimiliki sehingga bangunan itui telah berjalan.

“Apakah sudah memiliki PBG atau belum, kalau seandainya belum, dalam 1 atau 2 hari setelah kita memintai keterangan tentunya akan ada langkah tindak lebih lagi,” katanya, Selasa (16/1/2023).

Tercetus oleh Muksin, Satpol PP Tangsel saat pencarian informasi bahwa pelaksanaan pembangunan disana memang disinyalir belum memiliki PBG.
Muksin Al fahrii

“Namun kan kita juga harus minta keterangan dari si pemilik,” ucap Muksin.

Proyek pembangunan perumahan Catha Rempoa terancam penyegelan dari Pemkot Ransel, Dengan dugaan Pelanggaran Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Bangunan Gedung terkait Pasal 13A.(SG)