Pembangunan Restoran Mi Gacoan Ciater Langgar Perda Tangsel

Megapolitan466 Dilihat

Bisnis Metro,TANGERANG SELATAN-Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penindakan menghentikan secara paksa terhadap proyek pembangunan restoran di Jalan Raya Ciater, Serpong,

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan (Gakumda), Taufik Wahidin mengatakan, pihaknya melakukan penyegelan bangunan resto (Mie Gacoan).

“Hari ini kita dari Satpol PP Tangsel melaksanakan kegiatan penyegelan salah satu gedung resto. Sampai saat ini perizinannya belum kita ketahui ya, itu informasi dari PTSP,” kata Taufik Wahidin usai melakukan penyegelan gedung resto di Ciater, Jumat (3/2/2023).

Menurut Taufik, pihaknya sudah memanggil pemilik gedung resto, ia mempertanyakan ke pemilik resto terkait perijinan gedung tersebut.

“Pemanggilan pemiliknya itu bulan Januari, kita sudah melakukan pemanggilan kepada pemilik ini ternyata belum bisa membuktikan ijin nya. Makanya kita melakukan penyegelan,” ungkap Taufik.

Gedung tersebut, lanjut Taufik, sudah 70 persen dibangun dengan luas kurang lebih 2.000 meter. Maka dari itu, pihaknya telah menyita alat kerja.

“Informasi bangunan gedung sudah 70 persen dibangun dan luas kurang lebih 2.000 meter. Terkait penyitaan itu sebagai salah satu administrasi sebagai barang bukti yang kita amankan alat kerja nya,” imbuhnya.

Mereka dianggap melanggar Perca nomor 6 tahun 2015 pasal 140 juncto tentang bangunan gedung.

“Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2015 pasal 140 juncto terkait bangunan gedung dan denda Rp 50 juta,” tuturnya.

Taufik menegaskan, apabila segel dirusak, dihilangkan atau dilepas, pihaknya akan melakukan upaya hukum dengan pasal pelanggaran pidana.

“Rencana kedepan kalau memang ada perusakan, kita melakukan langkah upaya hukum, karena biasanya ada pasal pelanggaran pidana ya kalau memang segel ini dirusak,” katanya. (sg)