oleh

Pemkot Tangsel Segel Kedua Kalinya Reklame dan Videotron di Alam Sutera

-Hukrim-278 Dilihat

Bisnis Metro,TANGERANG SELATAN- Pemkot Tangsel melalui OPD teknis diantaranya, Satpol PP, DPMPTSP, Bapenda, dan lainnya melakukan penyegelan reklame minuman susu kemasan dan videotron yang terpasang di Bundaran Pospol Alam sutera, Serpong Utara, Rabu (22/6/2022).

Beberapa petugas langsung menaiki tangga dan bantuan mobil crane milik DLH Tangsel langsung keatas videotron ukuran 4×8 meter itu, layarnya ditutup dengan menggunakan sarana kain, supaya tidak bisa menyalakan kembali.

Kabid Gakunda Satpol PP Tangsel, Taufik Wahidin mengatakan bahwa Penegakkan Perda Tentang Reklame ini berdasar Perda Tangsel No 7 Tahun 2013.

“Bahwasanya videotron yang ada di lokasi ini disinyalir tidak berizin dan tidak membayar pajak,” ungkapnya.

Diketahui, videotron ini sudah yang kedua kalinya diberi tindakan penyegelan di bulan Agustus 2021, namun ada yang mencabut tanda segel tersebut dan belum diketahui siapa pelakunya.

“Ya sampai saat ini kami sedang melakukan penyelidikan kepada pihak yang punya videotron, dan pelaku yang mencabutnya,” katanya.(SG)