Penyederhanaan Birokrasi Ciptakan Ekosistem Digital dan Fleksibilitas Kerja

Nasional214 Dilihat

Bisnis Metro,MEDAN- Hierarkis atau berjenjang kini tidak lagi menjadi sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) sebagai penyelenggara pelayanan. Jenjang birokrasi yang disederhanakan, kerja tim yang mengedepankan keahlian, serta dengan dukungan teknologi, ekosistem digital dalam pemerintahan bisa segera terwujud.

“Adanya ekosistem digital, yang dibutuhkan adalah yang memuat seluruh bagian pengelolaan organisasi dan _human capital_ ASN, serta dapat digunakan oleh seluruh ASN tanpa terkecuali di manapun, kapanpun, dan melalui perangkat apapun yang dimiliki,” ujar Sekretaris Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) T. Eddy Syah Putra.

Penguatan sistem kerja baru ini diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri PANRB No. 6/2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN, serta No. 7/2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi. Dua aturan baru ini disosialisasikan secara bertahap kepada seluruh instansi pemerintah.

Pada Selasa (21/06), Kementerian PANRB melaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No. 6 dan 7 Tahun 2022 di Medan, Sumatra Utara. Sosialisasi di Ibu Kota Sumatra Utara ini, dihadiri oleh 80 peserta secara luring, 124 peserta secara daring, serta disiarkan melalui kanal YouTube Kementerian PANRB.

Dua beleid itu mewajibkan seluruh instansi pemerintah segera menyesuaikan sistem kerja melalui penyempurnaan mekanisme dan proses bisnis birokrasi. Sistem kerja saat ini harus berorientasi pada percepatan pengambilan keputusan dan perbaikan pelayanan publik, dengan optimalisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Eddy mengatakan, dukungan digital sangat dibutuhkan dalam proses transformasi mekanisme tata kelola pemerintahan. “Mekanisme kerja baru perlu diterapkan guna membangun budaya kerja baru yang lebih relevan pada era digital saat ini,” ungkap Eddy.

Dengan adanya ekosistem digital yang baik, jarak, lokasi, waktu, dan alat tidak menjadi halangan ASN serta instansi pemerintah untuk memberikan pelayanan prima. Pejabat fungsional juga bisa ditugaskan secara fleksibel, _changeable_, dan _moveable_ dengan pengelolaan kinerja yang akuntabel.

Pada Peraturan Menteri PANRB No. 6/2022, perilaku kerja harus sesuai dengan nilai dasar BerAKHLAK, yang merupakan singkatan dari berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Ruang lingkupnya pun tidak hanya PNS, tetapi juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang juga berstatus ASN.

Kemudian, berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 7/2022, sistem kerja adalah serangkaian prosedur dan tata kerja yang membentuk suatu proses aktivitas pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi. Eselon II membawahi tim kerja yang sesuai dengan strategi pencapaian target. Secara umum, mekanisme kerja ini terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi.

Pejabat fungsional bisa melaksanakan tugas dari unit kerja atau pejabat setingkat eselon II lainnya, selama tugas tersebut sesuai dengan fungsi dan mendukung kinerja organisasinya. Pelaksanaan tugas lintas unit itu harus disertai dengan surat tugas. Fleksibilitas kerja ASN menjadi salah satu fokus dalam aturan yang baru diteken oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo ini.

Dalam tahap pelaksanaan, pejabat eselon II bisa membuka dialog kinerja dengan tim, hingga melakukan koreksi strategi sesuai dinamika pelaksanaan. Sementara ketua tim kerja, pejabat fungsional, dan pelaksana, bisa mengoordinasikan kegiatan, melakukan pertemuan rutin, laporan capaian target, konsultasi masalah dengan pemberi tugas, memberikan ide, hingga memastikan pencapaian target individu.

Namun peraturan tersebut masih bisa berubah seiring perkembangan dan kondisi di masing-masing unit kerja. Adanya forum sosialisasi ini salah satunya adalah untuk menampung masukan dari unit kerja pada instansi daerah.

Eddy menegaskan, ASN tidak lagi harus bekerja dalam kotak-kotak tertentu, melainkan fokus pada tujuan organisasi dengan cara yang lebih fleksibel. “ASN dituntut untuk mampu berkinerja lebih optimal sesuai kompetensinya, dapat dimanfaatkan tidak hanya pada unit organisasi, tetapi juga diluar unitnya,” tegas Eddy.
sumber:Hms MenPANRB