Proyek Catha Rempoa Belum Ada PBG akhirnya Disegel Satpol PP Tangsel

Peristiwa357 Dilihat

Bisnis Metro,TANGERANG SELATAN- Proyek pembangunan perumahan Catha Rempoa yang berlokasi di Jalan Jambu Kelurahan Cempaka Putih Kecamatan Ciputat Timur, diberhentikan paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan, Jumat (27/1/2023).

Penyetopan itu dengan cara memasang segel dan mengaitkan pita kuning PPNS di dua (2) unit alat berat milik kontraktor serta pintu masuk proyek plus digembok. Tak luput sebuah alat kerja gerinda disita petugas sebagai barang bukti.

Dijelaskan Kepala Bidang Penegakan Hukum Perundang undangan Pada Satpol PP Tangsel, Taufik Wahidin, bahwa pemiliknya sampai saat ini belum bisa menunjukkan perizinan atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Penyegelan berdasarkan Perda No 6 Tahun 2015 Tentang Bangunan Gedung, “Bahwasanya sampai saat ini perumahan Catha Rempoa itu belum memiliki PBG, jadi hari ini kita lakukan penyegelan dulu menghentikan aktivitas kegiatan yang ada di lokasi proyek,” kata Taifuk, didampingi Yogi selaku Penyidik, dan Suherman Kasie Satpol PP Tangsel.

Penjelasan di halaman luar tenda kantor pemasaran ini, menurut Taufik pembangunan sudah lebih dari 6 bulan. “Sebelumnya pihak dari Pemilik Catha Rempoa sudah 2 kali dipanggil ya tapi terakhir kemarin yang terakhir belum bisa menunjukkan PBG nya,” imbuhnya (SG)