oleh

Sampah dan Puing Bangunan Menumpuk di Aliran Kali Angke Tangsel

-Hukrim-180 Dilihat

Bisnis Metro,TANGERANG SELATAN- Sampah dan puing bangunan menumpuk di aliran Kali Angke yang berada di wilayah Kampung Lengkong Wetan, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). Kondisi demikian terjadi sejak lama, hingga membuat sedimentasi kali.

Pantauan di lokasi, Rabu (22/03/2023), sampah dan puing bangunan itu mereduksi lebar permukaan kali. Diduga, sampah dan puing berasal dari bekas pengerjaan gedung-gedung mangkrak yang letaknya hanya beberapa meter dari tepian Kali Angke.
Kondisi demikian membuat aktivis lingkungan geram, sebab berdasarkan Pasal 2 ayat (4) huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menyebutkan, bahwa puing bongkaran bangunan masuk dalam kategori sampah spesifik.
“Bahwa dampak dari pembuangan puing atau bongkaran bangunan terhadap sungai merupakan bagian dari pencemaran serta dapat menimbulkan sedimentasi sungai,” tutur Koordinator Presidium Koalisi Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang (KALUNG), Ade Yunus.
Dilanjutkan dia, dalam Pasal 1 ayat (2) UU yang sama menjelaskan, jika sampah spesifik adalah  sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus. Sehingga jika material itu dibuang ke bantaran kali bisa menimbulkan dampak lain.
“Pelaksana pekerjaan atau pemilik puing tidak mengindahkan estetika lingkungan dan diduga melakukan pencemaran sungai karena telah dengan sengaja membuang puing atau bongkaran bangunan ke Sungai,” imbuh Ade.
Sanksi pun menanti mereka yang sengaja membuang sampah dan puing hingga tumpah ke permukaan kali. Berdasar Pasal 41 ayat (1) UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dikatakan, jika pencemaran lingkungan dan atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp100 juta.
“Ada sanksi pidana dan denda,” paparnya.
Di samping itu, dia memertanyakan pula tentang keberadaan 3 proyek bangunan yang cukup dekat dari batas Garis Sempadan Sungai (GSS). Menurutnya, pihak Inspektorat harus segera mengaudit internal terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Peil banjir atas pembangunan gedung tersebut.
“Untuk itu, sebelum jadi temuan potensial BPK,  kami minta Inspektorat segera lakukan audit internal khususnya terkait AMDAL dan Peil banjir. Pastikan sudah sesuai dengan Site Plan. Bahkan bila perlu periksa juga konsultan pengawasnya,” tegasnya.
Ketiga proyek gedung milik pemerintah kota itu semula dijadwalkan rampung akhir tahun 2022 lalu. Namun tanpa alasan jelas, proyeknya justru terbengkalai. Para pekerja yang tinggal di bedeng-bedeng sekitar gedung pun sudah tak nampak lagi sejak beberapa bulan silam. (BLI/SG)