Satpol PP Tangsel Gercep! Operasi Miras Tempat Hiburan Kawasan BSD

Megapolitan383 Dilihat

Bisnis Metro,TANGERANG SELATAN- Tim gagak hitam Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melaksanakan Operasi Penegakan Peraturan daerah (OPP) di bidang minuman beralkohol atau minuman keras.

Hal tersebut diungkapkan Muhammad Muksin (Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Pol PP Tangsel), bahwa di Kota Tangsel itu ada larangan menjual, mengedarkan menyimpan minuman beralkohol,dan tidak diizinkan.

^Nah untuk malam hari ini tanggal 9 hingga 10 maret 2023 dinihari, kita melakukan operasi ke karaoke-karaoke,” ungkap Muksin.

Satpol PP dipimpin Kabid Gakumda, Taufik Wahidin, juga bersama Dinas Pariwisata dengan pendampingan dua (2) anggota Garnisun mengecek tempat hiburan di beberapa titik.

Bisnis Metro.ID yang langsung mengikuti pelaksanaan tersebut diantaranya WYNN Karaoke And Lounge (BSD Junction P2 Unit R3), sebagai lokasi pertama operasi, kemudian di Ruko Golden Boulevard (RGB) BSD City, ada CC Executive karaoke, Baleku Lounge, Famous, BOA Executive karaoke, Matador karaoke and Lounge, lalu Koffe house bakmi tiong, dan GL KTV & LOUNGE yang berada di Ruko Bidex BSD City Blok F No 29- 30, Jl. Pahlawan Seribu No.8, Lengkong Gudang, Serpong. Sementara titik lainnya di kawasan Alam Sutera Serpong utara terpantau tempat hiburannya libur, pun, di area tempat hiburan di Intermark BSD juga sama, sedang libur atau tutup.

Kembali dijelaskan Muksin, bahwa memang malam ini khusus karaoke- karaoke, hanya saja memang tadi ada tempat spa yang pada hari ini kita melakukan operasi di salah satu karaoke. “Ada warga menyampaikan bahwa di tempat spa tersebut ada juga minuman beralkohol, sehingga kita lakukan penggeledahan di tempat,” ucapnya.

Total 399 atau hampir 400 botol minuman beralkohol yang kita razia dan surat pernyataan juga tadi ditandatangani para pemilik untuk dimusnahkan,imbuhnya.(SG)