Bisnis Metro,TANGERANG SELATAN- Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan (Satpol PP Tangsel) melakukan monitoring wilayah Bintaro Sekt 9 Pondok Aren, terkait laporan anggotanya bahwa ada indikasi tempat Spa atau Rumah Pijat reflexsi yang buka di bulan suci ramadhan, pada Rabu (20/4/2022) sore.
Dipimpin Sapta Mulyana selaku Sekretaris sekaligus Plt Kabid Gakkumda Satpol PP, pun bertindak cepat melakukan pemeriksaan.
“Nah disitu masih ada bukti-bukti adanya kegiatan praktek Spa,” ungkap Sapta.
Atas dasar Perda No 5 Tahun 2012 Tentang Kepariwisataan dan juga merujuk Surat Edaran Walikota bersama MUI, sebelumnya telah menghimbau kepada para pemilik/ pengelola tempat hiburan (karaoke, spa, dan rumah pijat) agar dapat menutup kegiatannya selama ramadhan dan harus tutup selama bulan suci ramadhan dan Hari- hari besar keagaman.
“Tadi spa dan tempat pijatnya (massage) kita tutup dulu (penyegelan),” ujar Sapta.
Imbuhnya, nanti setelah selesai, sesuai dengan surat edaran itu (bulan ramadhan), bilamana kegiatan lain-lain di masa pandemi memungkinkan usaha itu memungkinkan berjalan kembali, maka akan kami buka segelnya.(sg)