Bisnismetro.id, JAKARTA – Kasasi Direktur P.T. Catur Bangun Mandiri (CBM) ditolak Mahkamah Agung sehingga putusan perkara pidana terdakwa Indratno Suryadi Pribadi alias
Kasasi Ditolak, Direkur Catur Bangun Mandiri Jalani Hukuman 3,5 Tahun.
Berita Utama
Tag: 5 Tahun.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.