WhatsApp-FB-Instagram Sudah Daftar Kominfo, Ga Jadi Diblokir

Bisnismetro.id, JAKARTA – Pendaftaran terakhir Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat berakhir hari ini, Rabu (20/7/2022). Melalui laman PSE.Kominfo.go.id, aplikasi pesan singkat WhatsApp terlihat sudah terdaftar pada layanan tersebut.

Masyarakat yang sempat dibuat ketar-ketir karena aplikasi perpesanan yang digunakan terancam hilang, kini bisa bernafas lega. Artinya WhatsApp tak jadi diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika karena telah memenuhi aturan yang berlaku.

Menurut pantauan CNBC Indonesia di website PSE, WhatsApp didaftarkan ke PSE Asing Kominfo oleh perusahaan yang sama dengan Facebook dan Instagram, yakni Facebook Singapore Pte. Ltd.

Sama juga seperti dua media sosial saudaranya, WhatsApp didaftarkan dalam bentuk web dan aplikasi. Dengan didaftarkannya WhatsApp, pengguna tidak perlu khawatir lagi akan kehilangan aplikasi perpesanan milik Meta tersebut.

Ditemui menjelang batas akhir waktu pendaftaran, Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan jika pihaknya tidak akan langsung melakukan pemblokiran akses secara permanen bagi PSE yang belum mendaftar.

Pemblokiran yang dilakukan oleh Kominfo untuk platform digital yang belum melakukan pendaftaran hanya bersifat sementara.

“Bentuknya sementara, kalau mereka mendaftarkan ada proses normalisasi. Kalau begitu mendaftar sudah otomatis hilang datanya di mesin pemblokiran,” kata Semuel.

Selain itu, pria yang akrab disapa Semmy ini mengatakan mereka tak akan langsung memblokir PSE yang belum terdaftar. Melainkan ada tiga tahapan administratif, yakni pertama melalui teguran, lalu denda administratif dan ketiga pemblokiran. Pemberian sanksi pun merupakan hak prerogatif dari Menteri Kominfo.

“Itu ada tiga tahapan, jadi terkait pendaftaran pun kami memudahkan mereka. pungkasnya.(***)