Bisnis Metro, TANGERANG SELATAN- Polisi Tangerang Selatan melakukan gelar perkara pengungkapan Narkoba jenis Pil Ekstasi sebanyak 9200 butir dari FY dan RH, dua (2)orang tersangka di TKP Pagedangan, Kanis (13/3/2025)
Kasatresnarkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman, mengungkap bahwa dua tersangka tersebut dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 UU Narkotika No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Proses penangkapan bersamaan saat observasi wilayah, lalu dirinya bersama tim mendapat informasi praktek transaksi narkoba.
“Dari situ Jumat 28 Februari 2025 kemudian dilakukan.pendalaman, dan diamankan satu tersangka initial RH, lalu kami kembangkan lagi mendapat satu orang lagi initial FY,” ungkap Pardiman.
Lanjut dia, Pil setan tersebut rencana tersangka yang merupakan kurir ini hendak dikirim ke wilayah Bali, Makasar, Surabaya.
Lalu berdasarkan uji lab Mabes Polri diketahui barang sitaan tersebut kandungannya terbagus.
“Artinya kita indikasikan barang ini dari luar negeri dan kita padukan juga terhadap tersangka DPO yang keberadaannya di luar negeri yakni di Malaysia,” tukasnya.(SG)***