Disinyalir Terlibat Penipuan, Oknum BM Bank Mega Dilaporkan Ke Polisi

Bisnismetro.id, TANGERANG SELATAN – Oknum Branch Manager (BM) Bank Mega KCP Bungur bernama Hera Nuraini dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan terhadap salah satu nasabahnya. Rabu, 20/11/2024.

Muhammad Iqbal menjelaskan, Hal tersebut berawal dari iming-iming Hera Nuraini yang membujuk dirinya untuk melakukan investasi senilai Rp. 3.500.000.000 ( Tiga Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) kepada nasabah Bank Mega lain yang bernama Ir. Koko Murdokowiyoto 27/08/2024 lalu.

“Saya termasuk nasabah prioritas di Bank Mega, saya dibujuk langsung oleh Hera untuk berinvestasi dalam bentuk deposito kepada IR. Koko Murdokowiyoto oleh Hera Nuraini yang menjabat sebagai BM Bank Mega KCP Bungur dimana pinjaman deposito tersebut akan dikembalikan seiring dengan janji pinjaman sodara Koko sebanyak 6 milyar, Sebenarnya Hera membujuk saya sejak tanggal 8 Agustus, tetapi bagaimanapun saya harus meyakinkan keamanan uang saya, ahirnya karena saya percaya kepada saudara Hera selaku Branch Manager yang akan memberikan fasilitas kredit Koko dengan plafond 6 Miliar dan ditandatangani oleh Hera, makanya saya yakin dan memutuskan untuk menerima tawaran Hera.” Kata Iqbal

Iqbal juga menjelaskan, Dirinya telah melaporkan keduanya di Polres Jakarta Pusat pada tanggal 12 Oktober 2024 dengan Nomor Laporan Polisi- LP/B/2236/X/2024.Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya.

“Beberapa waktu lalu Hera juga telah membuat pernyataan untuk menjamin bahwa Koko akan mengembalikan uang saya pada tanggal 26 September lalu, tetapi hingga kini belum juga di kembalikan. Oleh karena itulah kami melaporkan tindakan Koko dengan Hera ke Polres Jakarta Pusat.”

Sementara itu, Saat di konfirmasi melalui pesan singkat, Hera Nuraini meminta untuk awak media menemuinya di Menara Bank Mega.

“Boleh atur waktu bertemu aja ya pak, supaya sekalian dengan tim legal saya, Saya berkantor di Menara Bank Mega ya pak, di gedung Transtv, Besok jam 11 boleh pak,” Kata Hera Nuraini

Setelah itu, Kepada awak media Hera menjelaskan perubahan waktu menjadi pukul 15.00 WIB. Disusul dengan meminta awak media mengkonfirmasi Kuasa Hukumnya dengan memberikan nomor phonecell seseorang. Namun saat awak media mengkonfirmasi nomor tersebut, justru pria yang dianggap sebagai kuasa hukum Hera justru mengintervensi awak media dengan meminta untuk tidak memuat berita.(R1)***