Sebagai Tindakan Hukum atas Pelanggaran Merek Dagang Gillette, Gillette Musnahkan 1,5 Juta Produk Pisau Cukur Tiruan demi Keamanan dan Keselamatan Konsumen

Bisnismetro.id, JAKARTA – Perusahaan FMCG ternama, P&G Indonesia, melalui merek Gillette terus menunjukkan upayanya dalam melindungi konsumen dari peredaran produk palsu. Pada tahun 2023, Gillette telah memusnahkan 800.000 pisau cukur tiruan 3D Gillette sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap keamanan konsumen. Tahun ini, Gillette bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Kepolisian Republik Indonesia berhasil mengamankan sekitar 1,5 juta pisau cukur palsu dan tiruan yang menyerupai Gillette. Produk pisau cukur palsu dan tiruan ini akan dimusnahkan dan menjadi salah satu pemusnahan pisau cukur palsu terbesar di Indonesia saat ini.

Maraknya produk pisau cukur tiruan yang tersebar di pasar Indonesia dengan kualitas yang tidak terjamin dan berpotensi membahayakan konsumen, mendorong Gillette untuk senantiasa mengambil langkah tegas demi mencegah peredaran produk pisau cukur tiruan dengan memperkuat perlindungan merek serta memastikan distribusi produk resmi yang terjamin kualitas dan keamanannya.

Sejalan dengan upaya tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Republik Indonesia turut menyampaikan apresiasi kepada Gillette Indonesia atas langkah kooperatifnya dalam menegakkan hukum terkait peredaran pisau cukur tiruan di Indonesia.

“Kami mengapresiasi Gilette lndonesiayang ko0peratif dalam menanggapi laporan pisau cukur tiruan yang menyerupai merek dagang Gillette. Pemusnahan produk tiruan ini membantu kami dalam mencegah peredaran barang palsu atau tiruan tidak kembali dijual atau disalahgunakan di pasaran. Adapun penemuan produk-produk tersebut berhasil didentifikasi melalui sistem pemantauan kami dan hasil inspeksi lapangan di kawasan pelabuhan dan gudang penyimpanan di Tanjung Priok. Beberapa dari produk tiruan tersebut terindikasi tidak terdaftar, termasuk yang meniru merek Gillette” Jelas Tarto Sudarsono, Kepala Seksi Kejahatan Lintas Negara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Gillette turut menyampaikan bahwa seluruh produk yang beredar di Indonesia dibuat di fasilitas berteknologi maju yang mengikuti standar internasional, serta melalui pemeriksaan kualitas ketat. Sebelum masuk proses manufaktur, Gillette juga melakukan analisis mendalam terhadap perilaku konsumen untuk memastikan produk yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan pengguna. Sedangkan produk pisau cukur palsu dan tiruan tidak memiliki jaminan standar kualitas maupun keamanan material seperti produk asli sehingga dapat membahayakan konsumen pada saat penggunaannya. Melalui pemusnahan produk tiruan ini, Gillette akan terus memprioritaskan perlindungan konsumen dari produk-produk tiruan yang tidak terjamin kualitasnya.

Mikhael Hintono selaku Brand Director Gillette Indonesia menyampaikan, “Setelah upaya hukum yang telah kami lakukan dua tahun lalu terhadap produk pisau cukur tiruan yang menyerupai merek dagang 3D Gillette, peredaran produk tiruan kembali marak dan berpotensi membahayakan konsumen. Mermberikan produk dengan standar tertinggi tetap menjadi prioritas kami, termasuk keamanan, pengemasan, dan distribusi sesuai regulasi. Kami menghargai langkah tegas Bea Cukai, PPNS, serta Kepolisian RI dalam mengamankan 1,5 juta produk pisau cukur palsu hingga berhasil disita dan sedang dalam proses pemusnahan. Kami berharap para pelaku usaha lebih berhati-hati dan teliti dalam memasarkan produknya, dan mengimbau konsumen untuk membeli produk asli Gilette melalui toko dan distributor yang terpercaya.

Menanggapi keberhasilan operasi ini, Brigjen Pol. Arie Ardian Rishadi, Direktur Penegakan Hukum PPNS, menekankan pentingnya peran penegakan hukum atas pelanggaran hak kekayaan intelektual. “Sampai saat ini kerjasama dengan berbagai pihak telah mengamankan dan menyita sekitar 1,5 juta produk pisau cukur palsu dan tiruan yang telah dipasarkan dengan menggunakan beragam merek. Produk palsu ini telah diserahkan kepada instansi terkait untuk ditindaklanjuti. Selanjutnya, kami juga menghimbau kepada para konsumen untuk dapat mengedepankan ketelitian dalam membeli suatu produk mengingat potensi gangguan kesehatan atas produk palsu, dan kami juga menghimbau kepada para pelaku usaha, untuk tidak memperdagangkan barang palsu mengingat adanya implikasi pidana dan tentunya merugikan banyak pihak. Ke depannya, kami berkomitmen untuk terus mengawasi peredaran barang tiruan dan produk lainnya demi menegakkan aturan hukum Kekayaan Intelektual untuk melindungi hak konsumen Indonesia sesuai dengan aturan yang berlaku”

Sementara itu, INTA (International Trademark Association) President, Elisabeth Stewart Bradley, menegaskan, “Sebagai organisasi global yang mendukung para pemilik merek dan perlindungan hak kekayaan intelektual, INTA berperan aktif dalam menindak peredaran produk tiruan. INTA memberikan panduan praktik terbaik bagi pemilik merek dan platform penjualan online, mendorong penegakan hukum, serta meningkatkan kesadaran publik tentang risiko produk palsu. Kami mendukung upaya Gillette dan otoritas Indonesia dalam memastikan konsumen mendapatkan produk asli dan aman, serta memberikan apresiasi atas usaha berkelanjutan dalam mendaur ulang pisau cukur ini.”

Gillette Indonesia mengapresiasi langkah tegas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Republik Indonesia, PPNS dan Kepolisian Republik dalam memberantas peredaran produk tiruan yang meniru dan memalsukan merek dagang pisau cukur palsu. Gillette menghargai kesempatan bekerja sama dengan International Trademark Association dalam program edukasi publik dan keterlibatan pemangku kepentingan secara global yang sedang berlangsung untuk menangani masalah produk pisau cukur palsu. Penegakan hukum ini menjadi salah satu penyitaan produk pisau cukur tiruan terbesar di Indonesia, denqan total sekitar 1,5、Juta produk, dengan rincian:

Produk pisau cukur dengan merek Vortex dan Montana, total 16 kotak (sekitar 27.648 buah) Produk pisau cukur berwarna biru dan kuning tanpa merek dagang, terkait kasus Mega Buana Makmur, total 250 kotak (sekitar 350.000 buah pisau cukur biru dan 150.000 buah pisau cukur kuning) Produk pisau cukur dengan merek Bang Kumis, total 1 kotak (sekitar 1.800 buah) Produk pisau cukur dengan merek V-Tro Max, total 2 kotak (sekitar 3.600 buah) 129 kotak, sekitar 222.912 buah produk tiruan menyerupai Gillette Goal Il (kasus PT. Penco Mega Abadi) 70 kotak, sekitar 740.000 buah produk tiruan Gillette Goal (kasus PT. Maju Dua Tujuh)

Dalam proses pemusnahan ini, Gillette turut menggandeng Waste4Change, perusahaan manajemen sampah berkelanjutan yang mengedepankan pengelolaan limbah ramah lingkungan, sebagai mitra pengelolaan limbah produk pisau cukur tiruan. Kolaborasi ini memastikan produk- produk tiruan tidak sekadar dimusnahkan, tetapi juga dapat didaur ulang sehingga limbah yang tersisa dapat dimanfaatkan secara bertanggung jawab.

Sejalan dengan hal tersebut, Gillette juga mengajak konsumen agar cermat dalam memastikan keaslian produk pisau cukur Gillette yang dibeli melalui toko dan distributor yang terpercaya yang menjamin keaslian produk serta mengimbau pelaku usaha untuk mengedepankan persaingan yang sehat dalam memasarkan produk.(Red)***

Posting Terkait

Jangan Lewatkan