Bisnis Metro,TANGERANG SELATAN- Puluhan warga komplek Perumahan Vila Mutiara melakukan aksi damai perihal adanya PERPANJANGAN IZIN KEBERADAAN TOWER BTS di sekitar lingkungan Kompek tersebut, tepatnya Jalan Permata 3 dan Jalan Permata 4 Kelurahan Sawah Baru, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Aksi itu diwujudkan dengan cara bentang poster warna dasar kuning dengan tulisan warna merah bernarasi ‘Kami Warga jl.Permata III dan IV RT 04 RW 04 Menolak Perpanjangan Izin Keberadaan Tower BTS di Lingkungan Kami karena Tidak Berizin Warga Terdampak’.
Sementara keberadaan tower Base Transceiver Station yang tingginya sekira 30 meter di RT 006 RW 04 yang hanya berjarak 7 meter dengan rumah warga Komplek itu dianggap mengabaikan kepentingan lingkungan
Diantara salah satu Kepala Keluarga (KK) di RT04 RW04 Komplek Vila Mutiara yang terdampak mengatakan, bahwa penolakan warga dipicu ketidaknyamanan dan kekhawatiran warga dengan keberadaan tower yang dibangun sejak 2005 lalu.
Ketidaknyamanan itu, kata dia, antara lain adalah jam kerja petugas BTS yang mengganggu istirahat warga, lantaran kerap kali melakukan pemeliharaan atau maintenance hingga dini hari.
Apalagi, jarak rumahnya dengan tower BTS itu hanya terpaut jalan lingkungan saja.
“Ada beberapa poin warga yang ingin sampaikan itu. Di antaranya jam kerja mereka yang ngawurlah, pernah petugasnya mau ngerjain apa gitu jam 2:30 pagi. Itu kan ganggu ya,” katanya kepada awak media, ditulis Selasa, 21 Oktober 2025.
Kemudian, konstruksi tower BTS yang telah dibangun 20 tahun lalu itu juga dinilai mengkhawatirkan. saat hujan turun disertai angin kencang, tower tersebut nampak goyang, sehingga membuat cemas warga sekitar.
“Kalau pemilik lahannya mah enak rumahnya agak jauh, nah kita yang deket tower terganggu pas ada kegiatan petugas tower, terus kita juga was-was kalau nanti roboh gimana,” ungkapnya.
Minimnya sosialisasi dari perusahaan pemilik tower juga dianggao menambah kegeraman warga terdampak. Bahkan, warga yang menyoalkan tower malah mendapat intimidasi dari orang tak dikenal yang mengaku bagian legal perusahaan, yakni PT. STP
“Dari pertama tower berdiri tahun 2005, warga di sini engga pernah dapat sosialisasi dari STP. Terus saya sama beberapa warga juga pernah diintimidasi sama orang ngaku dari STP, yang ngelarang kami ngusik-ngusik kerjaan mereka,” terangnya.
Terpisah, Ketua RT 04 RW 04 Komplek Vila Mutiara, Guntoro, senada.
Dia mengaku telah mengadukan keresahan warganya kepada pemilik lahan, agar menjembatani dengan PT STP. Namun, hingga kini pertemuan tersebut tak kunjung terlaksana.
“Sebelum perpanjangan izin kami pengennya bisa duduk bareng sama PT STP untuk menyampaikan gangguan yang dialami warga terdampak. Awalnya pemilik lahan mau jembatani, tapi sudah satu bulan setengah belum terlaksana, jadinya dipasang spanduk penolakan itu,” ungkap Guntoro.
RT Guntoro menuturkan, polemik warganya soal perpanjangan izin tower BTS itu telah dilaporkan kepada jajaran Pemerintah Kota Tangsel.
Namun, menurut pengakuan perangkat daerah yang menangani soal perizinan, hasilnya, izin tower tersebut tidak terdata di Tangsel.
“Kami sudah bersurat ke, kelurahan, kecamatan, Satpolpp, DPMPTSP soal ini. Waktu itu ada yang datang dari pihak perizinan, ternyata sepertinya tower yang ada di lingkungan kami itu, izin-izinnya itu sepertinya kok tidak ada (belumbl ada) di dinas Tangsel.
Lanjutnya, kemungkinan masih di Kabupaten Tangerang,” pungkasnya.(Sg)***






