Polisi Tangkap Komplotan Ganjal ATM di Serua Ciputat, Kuras Uang Puluhan Juta Rupiah

Bisnis Metro,TANGERANG SELATAN- Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur berhasil membekuk empat pelaku spesialis ganjal ATM di sebuah minimarket di kawasan Jalan Bukit Indah, Serua, Ciputat Kota Tangerang Selatan. Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti dan mengungkapkan bahwa sindikat ini telah beraksi di beberapa lokasi dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

Kejadian itu terjadi pada tanggal 11 Oktober 2025, ketika korban Pujiyono ingin mengambil uang tunai di mesin ATM pada Minimarket kawasan Bukit Indah 2, Serua. Ciputat, Tangerang Selatan. Pada saat korban memasukkan kartu atm, terjadi eror pada sistem mesin lalu korban merasa panik dan disaat bersamaan pelaku sudah berada di belakang korban dan berpura pura bertanya seraya menyarankan korban untuk mencoba lagi memasukkan kode PIN kartu ATM. hingga 4 kali dicoba, namun korban masih belum berhasil untuk menarik tunai, begitu juga ingin menarik kartu ATM, sudah tidak bisa. sehingga korban meninggalkan mesin ATM dengan kartu yang masih tersangkut di dalam mesin ATM tersebut.

Sejak tanggal 13 Oktober 2025, saat korban melaporkan ke Polsek Ciputat Timur, upaya pengungkapan dilakukan setelah dilakukannya serangkaian penyelidikan-penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur dengan melakukan cek TKP, memeriksa dan mengambil keterangan korban, saksi saksi, analisa rekaman cctv di semua tempat para tersangka melakukan aksinya, yaitu cctv minimarket bukti Indah 2, cctv minimarket taman harmoni pamulang, cctv toko emas G cipayung – Ciputat, didapati bahwa bukti cetak rekening bank korban sesuai dengan lokasi TKP para tersangka melakukan aksinya, dan salinan pembelian kalung emas. Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur mendapatkan profil para pelaku dan tim opsnal unit Reskrim Polsek Ciputat Timur, melakukan penggalangan jaringan, penggalangan saksi saksi masyarakat Ciputat dan Ciputat Timur.

Pada tanggal 16 Oktober 2025 sekira jam 10.00 WIB, Panit 1 Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur mendapati informasi bahwa diduga pelaku sedang berada di toko emas G di Cipayung. seketika Unit Reskrim langsung menuju lokasi toko dimaksud dan melakukan penangkapan pelaku inisial TS (38), lalu pelaku lainnya di sebuah rumah Kost di daerah Bitung, Curug Tangerang, pelaku RI (26), JS (28), dan YS (28).

Peran masing-masing pelaku ini adalah TS sebagai yang pura-pura membantu korban dan mengingat PIN ATM korban, kemudian pelaku RI sebagai yang memasang alat pengganjal tusuk gigi didalam lubang mesin ATM dan mencongkel kartu ATM milik korban menggunakan gergaji besi. Kemudian pelaku JS (28) sebagai penerima Uang hasil curian menggunakan Rekening Pribadi, dan pelaku YS (28) sebagai : yang menerima uang hasil pencurian tersebut.

Para pelaku, dalam aksinya memasukkan tusuk gigi atau cottonbud kedalam celah slot kartu atm pada mesin ATM. tujuannya agar atm korbam terganjal atau tidak sempurna masuk pada sistem mesin sehingga terjadi kesalahan atau eror sistem.Dalam situasi sedemikian rupa korban sering panik dan disaat itulah para pelaku beraksi berpura pura ingin membantu korban dengan “menyuruh” korban untuk mencoba mengulangi beberapa kali memasukkan kode PIN, disaat bersamaan korban mencoba beberapa kali yang dalam kondisi sedikit panik, korban tidak sadar bahwa pelaku telah mengintip kode PIN yang dimasukkan oleh korban. hingga pelaku dapat menghapal semua kode PIN kartu ATM korban. setelahnya. Karena korban tidak juga berhasil menarik tunai dan atau mengambil kembali kartu ATM miliknya, dengan itu korban terpaksa meninggalkan mesin ATM. disaat itu juga pelaku berpura pura meninggalkan mesin ATM, seolah olah si pelaku juga yang tadinya mengantri di belakang korban, turut tidak jadi menggunakan ATM itu, senada juga agar korban tidak curiga atau tidak sadar akan niat para pelaku. Setelah korban dan pelaku 1 keluar dari minimarket dan dipastikan bahwa korban sudah pergi meninggalkan lokasi minimarket, pelaku lainnya masuk kembali menghampiri mesin ATM dan mengambil kartu ATM yang tersangkut di mesin dengan menggunakan sebuah plat gergaji besi yang di modifikasi ( dipotong sedemikian ukuran dan sebagian ujung nya dililit lakban).

Dengan terungkapnya pelaku kejahatan dengan modus ganjal atm ini, Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq mengimbau kepada seluruh masyarakat Ciputat dan Ciputat Timur khususnya, masyarakat Indonesia umumnya, apabila menemukan kendala serupa agar tidak panik dan jangan menerima saran dari orang lain untuk melakukan hal yang disarankan seperti yang dilakukan para tersangka. melainkan, segera hubungi pihak perbankan pada layanan resmi dan ajukan pemblokiran saat itu juga, hingga diyakini dan atau dapat dipastikan bahwa kartu ATM yang tidak dapat keluar dari mesin ATM sudah terblokir. jika tidak dapat melakukan atau menghubungi bank terkait, tetaplah di mesin ATM dan hubungi keluarga terdekat untuk memohon bantuan.

“Terhadap para pelaku, dianggap melanggar Pasal 363 KUPidana dengan ancaman dengan pidana 7 ( tujuh ) tahun penjara dan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman dengan pidana 4 (empat) Tahun penjara,” ungkap Bambang, Senin (27/10/2025)

Bagi pihak perbankan, kejadian ini dapat dijadikan sebagai acuan untuk menciptakan langkah atau strategi teknis untuk tidak dapat dilakukannya modus kejahatan serupa atau modus lainnya sebagai upaya mitigasi keamanan nasabah dalam bertransaksi pada mesin ATM.(Red)***