Bisnis Metro,TANGERANG SELATAN- Proyek Penataan kawasan kumuh Ciater, Cirendeu dan Serua senilai Rp 5,7 Milyar diduga bermasalah.
Proyek pembangunan fisisik pada kawasan kumuh di RW03 Kp Rawa Macek Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan menuai sorotan. Papan informasi proyek yang dipasang di lokasi diduga kuat tidak sinkron dengan data yang tercantum dalam portal Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Inaproc Amel.
Kondisi ini memicu pertanyaan publik terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2025.
Berdasarkan pantauan di lapangan, papan proyek mencantumkan nilai kontrak sebesar Rp 3.758.880.057,00 dengan pelaksana CV. ADRISTA HUTAMA PUTRA.
Namun, saat dicek di laman LPSE Inaproc Amel, proyek ID RUP 59431616, dengan Kode Paket MRB-P2505-1845280, dengan nama paket
Konsolidasi Paket Penanganan Kawasan Kumuh Kelurahan Ciater Dan Cirendeu Dengan Serua, tertera nilai kontraknya sebesar Rp 5.736.750.000,00 tapi tidak tercantumkan nama penyedia perusahaan pelaksana.

Upaya wartawan konfirmasi ke Dinas terkait, namun belum mendapat respons.
“Jika penggabungan paket pekerjaan ini tidak dilakukan dengan benar, dapat menimbulkan berbagai masalah, seperti, pelelangan yang tidak sehat,” ujar Agus S., dari salah satu lembaga DUMAS, Jumat (31/10/2025).
Agus menyorot, bahwa penggabungan paket pekerjaan yang tidak tepat bisa menyebabkan persaingan yang tidak sehat dan potensi praktik KKN.
“Begitu pula penggabungan paket pekerjaan yang terlalu luas bisa menyebabkan kesulitan dalam pengawasan kualitas pengadaan.
Seirama, lanjut dia, bahwa penggabungan paket pekerjaan yang terlalu kompleks bisa menyebabkan keterlambatan dalam pelaksanaan pengadaan.
“Oleh karena itu, penggabungan paket pekerjaan dalam SIRUP perlu dilakukan dengan sangat hati-hati dan mempertimbangkan semua aspek yang relevan,” kata Agus.
“Kami meyayangkan, dan menduga dinas terkait tidak melakukan konsultasi dengan ahli pengadaan barang/jasa yang tujuannya untuk memastikan bahwa penggabungan paket pekerjaan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau tidak,” pungkasnya.
Upaya wartawan untuk konfirmasi proyek dilokasi Kp Rawa Macek Kelurahan Ciater yang masih berjalan terus dilakukan, diantaranya merasa penasaran papan informasi mengalami perubahan masa waktu pelaksanaan, yang sedari awal hanya 120 hari kalender sampai tanggal 02 Oktober 2025, namun pihak Satker Dinas Perkimta Tangsel mengklaim bahwa yang betul adalah 180 hari kalender berakhir di tanggal 01 Desember 2025.(Sg)***

 
																				




