Ngeyel! Proyek Bangunan di Tangsel Tetap Jalan Meski Sudah Disegel Satpol PP

Bisnis Metro,TANGERANG SELATAN – Sebuah proyek pembangunan gedung di kawasan Kelurahan Sawah Lama Kecamatan Ciputat menjadi sorotan publik setelah kedapatan masih menjalankan aktivitas konstruksi. Padahal, bangunan tersebut jelas-jelas telah dipasangi stiker Penghentian Sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel karena diduga kuat belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

Pantauan di lokasi Sabtu 22 November 2025, para pekerja terlihat sibuk dengan aktivitas pembangunan seolah tidak terjadi apa-apa, mengabaikan papan peringatan berwarna merah yang terpasang di area proyek dan pita kuning PPNS secara vertikal. Situasi ini menunjukkan adanya indikasi pemilik proyek yang ‘ngeyel’ atau tidak tidak mengindahkan sanksi administratif dari pemerintah daerah.

Budi Wardana, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, menyatakan kekecewaannya atas insiden ini. “Kami sudah melakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, berdasarkan Perda No. 3 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung. Kami juga sudah sampaikan kepada para pekerja untuk menghentikan semua kegiatan,” ujarnya.

Dan kami akan cek laporan ini pada hari Senin (24 November 2025), terimakasih atas laporannya, imbuhnya.

Pihak Satpol PP menegaskan akan mengambil langkah lebih tegas jika pelanggaran ini terus berlanjut.

Kami akan tertibkan kembali dan pastikan proyek ini berhenti sampai semua perizinan dilengkapi,” tambah Budi.

Insiden ini menjadi catatan serius bagi pengawasan tata ruang di Tangerang Selatan, di mana kepatuhan terhadap perizinan bangunan masih menjadi tantangan di lapangan.(Sg)***