Headline: Segel Satpol PP Tangsel di Bintaro “Raib”, Gembok PPNS Dirusak, Netizen: “Pura-Pura Gak Lihat?

BisnisMetro,TANGERANG SELATAN- Aksi nekat kembali mewarnai penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kota Tangerang Selatan. Sebuah proyek bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Elang, Bintaro Sektor 9, yang sebelumnya telah disegel sementara oleh Satpol PP Tangsel, kedapatan kembali beroperasi.

Yang lebih mengejutkan, berdasarkan laporan warga dan pantauan wartawan hari ini, gembok PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) pada pagar proyek diduga dirusak dan papan segel yang dipasang petugas sudah tidak ada di lokasi, Rabu (11/3/2026).

 

Viral di TikTok, Warga Geram

Kabar hilangnya segel dan berlanjutnya proyek ilegal ini memicu kegeraman warga. Komentar pedas bermunculan di media sosial TikTok, menyoroti lemahnya pengawasan pasca penyegelan.

“Harga diri Pemerintah Tangsel dan masyarakat diinjak injak,’ tulis salah satu netizen di kolom komentar.

“Sekarang pagar’y udah dicopot berikut segel udah ga ada (di) lokasi…, ” timpal netizen lain.

Warga mendesak Satpol PP Tangsel tidak “pura-pura tidak lihat” dan segera mengambil tindakan tegas, bukan sekadar penyegelan formalitas.

 

Satpol PP Janji Segel Kembali

Menanggapi hal tersebut, pihak Satpol PP Kota Tangsel menegaskan akan segera turun kembali ke lokasi. Penyegelan sebelumnya dilakukan karena pemilik bangunan melanggar Perda Bangunan Gedung karena belum menunjukkan PBG.

Sesuai aturan, selama PBG belum diterbitkan, kegiatan bangunan harus dihentikan total. Perusakan segel dan gembok PPNS merupakan tindakan serius yang bisa berujung pada sanksi pidana.

Hingga berita ini diturunkan, pantauan di lapangan menunjukkan situasi proyek masih beraktivitas. Warga sekitar berharap ada tindakan nyata dalam 1×24 jam untuk membuktikan wibawa pemerintah daerah.(SG)***