Bisnismetro.id,JAKARTA –TNI Angkatan Udara terus meningkatkan kompetensi perwira hukum guna mendukung perlindungan hak dan kepastian hukum bagi personel TNI AU beserta keluarganya.
Dinas Hukum TNI Angkatan Udara (Diskumau) menggelar Penataran Proses Pengajuan Gugatan dan Teknik Penyusunan Gugatan Nafkah Masa Lampau di Pengadilan, di Ruang Justicia Diskumau, Senin (18/5/2026). Penataran dibuka oleh Kapokli Diskumau Kolonel Kum Tutut Dyah R., S.H., M.H., mewakili Kadiskumau Kolonel Kum (W) Dr. Lidia Rina D.T., S.H., M.H., C.L.A.
Kadiskumau dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Kapokli Diskumau menyebutkan persoalan hukum keluarga, termasuk gugatan nafkah masa lampau, kerap dihadapi personel TNI maupun keluarganya karena menyangkut hak, keadilan, dan martabat setiap individu.
“Nafkah masa lampau atau hutang nafkah merupakan hak yang dilindungi peraturan perundang-undangan sehingga perlu dipahami secara benar, baik dari aspek hukum materiil maupun hukum acara,” ujarnya.
Melalui penataran tersebut, Kadiskumau berharap peserta memperoleh pendalaman mengenai kerangka hukum gugatan nafkah masa lampau serta teknik penyusunan gugatan yang memenuhi syarat formil dan materil agar dapat diproses optimal oleh pengadilan berwenang.
Penataran ini diikuti oleh perwira hukum di jajaran TNI AU dengan menghadirkan narasumber Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Drs. Faizal Kamil, S.H., M.H. yang memaparkan materi mengenai Nafkah Madliyah (nafkah terhutang).
Diskumau Tingkatkan Kompetensi Perwira Hukum Tangani Gugatan Nafkah Masa Lampau






