BisnisMetro,TANGERANG SELATAN-Pembangunan sebuah proyek properti di kawasan strategis sekitar pertigaan Jalan Tegal Rotan Raya – Palem Indah, Kelurahan Sawah Baru, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, menuai polemik. Bangunan tersebut diketahui belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan memicu sorotan tajam terkait lemahnya pengawasan di tingkat kecamatan.
Berdasarkan investigasi di lapangan pada hari Rabu, proyek tersebut terlihat berdiri kokoh namun belum ada plang PBG yang terpasang. Padahal, plang izin merupakan kewajiban yang harus dipampang agar masyarakat dan pemerintah setempat dapat memantau legalitas bangunan.
Sumber terpercaya di lapangan mengungkapkan bahwa pihak penegak peraturan daerah di tingkat wilayah (kecamatan) sebenarnya telah mengetahui pelanggaran tersebut sejak lama. Namun, dugaan adanya praktik “main 86” atau negosiasi di belakang layar membuat oknum petugas segan mengambil tindakan tegas meski mengetahui ada pelanggaran. Mengetahui adanya pembiaran tersebut, narasumber yang enggan disebutkan namanya ini membocorkan masalah ke publik dan berharap wartawan dapat mengawal proses penegakan aturan.
Ia juga memberikan bukti berupa dokumen foto yang menunjukkan kondisi proyek tersebut sebulan lalu, yang membuktikan bahwa pembangunan terus berjalan tanpa adanya kelengkapan izin dasar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, dua orang wartawan turun langsung mengecek lokasi dan mendapati plang PBG memang tidak terlihat di area proyek. Tim kemudian melakukan upaya konfirmasi kepada pihak otoritas terkait pada hari Rabu (17/6/2026).
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Gakunda) Satpol PP Tangerang Selatan, Indra Gunawan, memberikan respons. Ia menyatakan akan segera menindaklanjuti temuan tersebut.
“Terima kasih informasinya, segera kami cek ke lokasi,” ujar Indra singkat.
Hal senada juga disampaikan oleh Camat Ciputat, Mamat. Pihaknya berjanji akan segera menerjunkan tim untuk mengecek titik lokasi bangunan tersebut sesuai dengan dokumentasi gambar yang dikirimkan oleh rekan-rekan media.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat mendesak agar Pemerintah Kota Tangerang Selatan, khususnya Satpol PP, tidak tinggal diam. Penegakan Peraturan Daerah (Perda) harus ditegakkan tanpa pandang bulu, dan bangunan yang belum memiliki PBG wajib dihentikan sementara atau dipasangi plang peringatan pelanggaran.(SG)***






