Bisnis Metro,TANGERANG SELATAN- Sebuah bangunan gedung permanen berbentuk kotak berwarna biru pinggir tol Kunciran- Serpong tepatnya ujung Jalan Kramat berbatasan Jalan Sumatera turunan sidik Kelurahan Jombang Ciputat Kota Tangerang Selatan, disegel Satuan polisi Pamong Praja pada Kamis, 13 Februari 2025.
Penyegelan ini dilakukan karena proyek pembangunan tersebut belum memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diperlukan.
Petugas polpp segera melekatkan stiker segel pada dinding bangunan ratusan meter tersebut, sementara garis kuning PPNS berikut gemboknya juga ditempatkan secara vertikal di lokasi tersebut.
“Hari itu yang nungguin bangunannya ngaku pekerja dan mereka tidak bisa menunjukkan pada kami berkas perizinan bangunan, sehingga kami meminta mereka untuk berhenti melakukan kegiatan,” jelas Penyidik PPNS Satpolpp Tangsel, Suherman.
Suherman menjelaskan bahwa tindakan penyegelan ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 mengenai Bangunan Gedung. Perda tersebut dengan tegas menyatakan bahwa sebuah proyek pembangunan tidak boleh dimulai tanpa memiliki izin PBG yang lengkap.
“Di Pasal 109 Perda ini, disebutkan bahwa perusahaan atau individu tidak diperbolehkan memulai pembangunan kecuali setelah mendapatkan izin PBG,” katanya.
Menurutnya, pihaknya sudah melakukan pemanggilan pertama kepada pemilik proyek, tetapi pemiliknya tidak hadir. Bahkan ketika ada yang datang mewakili pemilik, mereka tidak dapat menunjukkan surat kuasa resmi.
“Sebenarnya, jika pemilik tidak hadir saat pemanggilan pertama dan tidak mematuhi panggilan tersebut, maka proses penyegelan atau penutupan sementara akan dilakukan,” tegasnya.
Tambah Suherman, masyarakat akan mencari tahu bagaimana mekanisme yang harus ditempuh agar bangunan tidak bermasalah
“Itu salah satu tujuan penyegelan pada objek bangunan yang telah memenuhi persyaratan namun belum mengurus PBG,” tegas Suherman.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Lurah Jombang Kecamatan Ciputat, Iwan Sutisna mengaku belum mengetahui adanya penyegelan bangunan gedung yang dilakukan oleh Satpolpp Kota Tangerang Selatan.
“Saya belum tahu terkait penyegelan karena itu memang sudah menjadi kewenangan Satpolpp hanya saja saya ingin berpesan kepada warga agar jangan nekat membangun kalau belum ngurus izin,” pungkasnya.
Terpisah, komentar warga sekitar pun sangat meyayangkan dengan adanya bangunan tersebut.
Mereka mengaku tak pernah ada dari pihak terkait yang menyosialisasikan tentang status asal usul tanahnya dan bagaimana.
Karena selama ini, warga masyarakat menganggap bahwa tanah disana merupakan lahan fasilitas sosial atau fasilitas umum dari tanah tol.
“Nah, kog bisa ada bangunan sebesar itu,” kata Jon, salah satu warga.
Seharusnya, kalau pun ada nama, itu dibuat apa dan peruntukkannya apa, jangan sampai warga bertanya-tanya, jangan sampai nanti salah menggunakan tanah fasum itu, imbuh Jon.
Menurutnya bahwa warga Jalan Kramat sudah tahu, di tanah lokasi bangunan dimaksud itu ada tanah tol, ada tanah pribadi.
“Apakah tanah itu, tanah tol yang sudah dibeli, ataukah tanah yang pribadi sudah dibeli juga kemudian menjadi satu,” ucapnya.
Oleh karenanya penindakan oleh Pemkot Tangerang Selatan, dianggap warga merupakan jalan terbaik.
Karena masyarakat juga tidak setuju dengan adanya bangunan gedung bermasalah seperti itu.
Alangkah baiknya kalau tanah fasum itu dibuat secara masyarakat atau sarana sosial, karena tanah itu luas kenapa dibuat seperti itu dan ngga ada musyawarahnya ke masyarakat. Mirisnya, ketua lingkungan maupun pemerintah kelurahan setempat, informasinya, tidak mengetahui ihwal penyegelan maupun data lengkap keberadaan bangunan itu
“Bila Pak ketua rt sampai ngga tahu infonya, apalagi kita masyarakatnya,” tandasnya.(SG)***