Berhenti Menjadikan Pekerja Sebagai Objek Penelitian! FSPPI Membuktikan Aksi Nyata, Bukan Sekedar Seminar Ber-AC

Bisnismetro.id, JAKARTA — Ada ironi yang patut disorot dalam perjuangan perlindungan pekerja industri kreatif dan perfilman. Ketika para pekerja membutuhkan kepastian hukum, jaminan sosial, dan perlindungan dari risiko kerja, sebagian kalangan justru lebih sibuk membicarakan penderitaan mereka melalui penelitian, seminar, lokakarya, dan tumpukan rekomendasi kebijakan.

Pertanyaannya sederhana: apakah perjuangan pekerja akan terus berhenti di meja seminar, atau berani bergerak sampai menghasilkan perubahan yang mengikat secara hukum?

Penelitian memang penting. Akademisi dibutuhkan untuk membangun argumentasi ilmiah, mengkaji persoalan ketenagakerjaan, dan merumuskan solusi. NGO juga memiliki peran penting dalam memperjuangkan hak pekerja. Namun, semua aktivitas tersebut seharusnya menjadi jalan menuju perubahan nyata, bukan justru dianggap sebagai pencapaian akhir.

Pekerja tidak bisa membayar kebutuhan hidup dengan rekomendasi seminar. Mereka tidak bisa mengandalkan tumpukan policy paper untuk menghadapi kecelakaan kerja, ketidakpastian pendapatan, atau ketiadaan perlindungan sosial.

Pekerja membutuhkan perlindungan nyata, bukan sekadar penjelasan panjang tentang mengapa mereka belum terlindungi.

 

FSPPI: AKADEMISI YANG TIDAK HANYA MENELITI, TETAPI IKUT BERJUANG

Federasi Serikat Pekerja Perfilman Indonesia (FSPPI) menghadirkan gambaran berbeda tentang hubungan antara intelektualitas dan gerakan pekerja. Di dalam FSPPI terdapat para akademisi yang terlibat langsung dalam perjuangan. Mereka tidak hanya berdiri sebagai pengamat yang menganalisis persoalan dari kejauhan, tetapi ikut mengambil bagian dalam kerja organisasi, advokasi, konsolidasi, dan perjuangan mendorong perubahan kebijakan.

Inilah hal yang perlu dipahami oleh siapa pun yang mengaku memperjuangkan pekerja: menjadi akademisi tidak berarti harus menjaga jarak dari perjuangan, dan menjadi pejuang tidak berarti harus meninggalkan ilmu pengetahuan.

Keduanya justru dapat saling memperkuat. Pengetahuan ilmiah memberikan landasan argumentasi, sementara keterlibatan langsung di lapangan memastikan bahwa analisis tidak kehilangan hubungan dengan kenyataan yang dihadapi pekerja.

FSPPI menunjukkan bahwa pengetahuan akademik dapat dibawa keluar dari ruang diskusi dan digunakan untuk memperjuangkan kepentingan pekerja perfilman. Intelektualitas bukan sekadar kemampuan menjelaskan ketidakadilan, melainkan juga keberanian dan kemampuan membantu membangun jalan keluar.

Karena itu, kritik ini bukan ditujukan kepada seluruh akademisi atau semua NGO. Kritik ini ditujukan kepada pola gerakan yang menganggap penelitian, seminar, dan penyusunan rekomendasi sebagai garis akhir, tanpa memastikan sejauh mana semuanya diterjemahkan menjadi perubahan kebijakan.

Jangan sampai pekerja hanya dibutuhkan ketika data dikumpulkan, diwawancarai, atau dijadikan bahan publikasi, tetapi dilupakan ketika hasil penelitian harus diperjuangkan menjadi kebijakan.

BERSAMA KSPSI AGN DAN KBPBI, PERJUANGAN DIDORONG KE ARENA LEGISLASI

Perjuangan perlindungan pekerja perfilman tidak dapat dipisahkan dari kerja kolektif. FSPPI bersama KSPSI AGN dan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) memperjuangkan agar kebutuhan pekerja mendapatkan perhatian dalam agenda ketenagakerjaan nasional.

Salah satu capaian yang menjadi sorotan adalah diakomodasinya aspirasi mengenai pekerja perfilman, seni, dan ekonomi kreatif dalam ketentuan yang disebut sebagai Pasal 95B ayat (1) huruf L pada regulasi ketenagakerjaan yang baru disahkan.

Bagi gerakan pekerja perfilman, pengakomodasian aspirasi tersebut merupakan hal penting. Sektor perfilman dan ekonomi kreatif memiliki karakteristik pekerjaan yang kerap berbasis proyek, dengan pola hubungan kerja yang tidak selalu konvensional. Kondisi ini menuntut perhatian kebijakan agar pekerja tidak terus berada dalam posisi rentan.

Perjuangan tersebut menegaskan bahwa pekerja perfilman tidak boleh terus berada di pinggir pembahasan kebijakan ketenagakerjaan. Kebutuhan mereka terhadap perlindungan hukum dan jaminan sosial harus menjadi bagian dari agenda negara.

Namun, perjuangan tidak selesai hanya dengan pengesahan regulasi. Isi pasal, mekanisme pelaksanaan, kepesertaan jaminan sosial, dan akses nyata pekerja terhadap hak-haknya tetap harus dikawal.

Pengesahan regulasi merupakan capaian penting. Memastikan pekerja benar-benar terlindungi adalah pembuktian sesungguhnya.

Dalam konteks inilah peran serikat pekerja menjadi krusial: mengorganisasi aspirasi, memperkuat argumentasi, membangun komunikasi dengan pengambil keputusan, dan mengawal agar ketentuan hukum tidak berhenti sebagai tulisan di atas kertas.

 

SINDIRAN UNTUK GERAKAN YANG TERLALU NYAMAN DI RUANG SEMINAR

Kepada kalangan yang begitu tekun meneliti gerakan pekerja, ada satu pertanyaan yang layak diajukan: setelah penelitian selesai, apa yang berubah?

Apakah rekomendasi yang disusun berhasil didorong menjadi kebijakan? Apakah hasil penelitian memperkuat posisi tawar pekerja? Apakah pekerja memperoleh akses perlindungan yang lebih baik? Ataukah kegiatan berakhir setelah laporan diserahkan, dokumentasi dibuat, dan forum ditutup?

Pertanyaan-pertanyaan itu bukan bentuk penolakan terhadap ilmu pengetahuan. Justru sebaliknya, ini adalah tuntutan agar pengetahuan memiliki tanggung jawab sosial dan menghasilkan manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jangan menjadikan banyaknya seminar sebagai ukuran utama keberhasilan gerakan. Sebuah forum dapat menghasilkan gagasan yang sangat baik, tetapi gagasan tersebut tetap membutuhkan tindak lanjut, strategi advokasi, dan keberanian memperjuangkannya di hadapan pengambil keputusan.

Jangan hanya sibuk memetakan penderitaan pekerja. Ikutlah memperjuangkan jalan keluarnya. Jangan hanya menjelaskan ketimpangan. Bantu dorong perubahan yang dapat mengurangi ketimpangan tersebut.

Sebab, ada perbedaan besar antara mereka yang sekadar mendokumentasikan persoalan pekerja dan mereka yang ikut mengambil risiko, mengerahkan tenaga, membangun konsolidasi, serta memperjuangkan perubahan.

Pekerja tidak membutuhkan gerakan yang hanya ramai ketika seminar berlangsung, tetapi kehilangan suara ketika kebijakan harus diperjuangkan.

 

PEKERJA BUKAN OBJEK PENELITIAN, MELAINKAN SUBJEK PERJUANGAN

FSPPI bersama KSPSI AGN dan KBPBI menempatkan perlindungan pekerja sebagai persoalan yang membutuhkan kerja kolektif dan perjuangan nyata. Kehadiran akademisi di dalam FSPPI juga memperlihatkan bahwa kemampuan intelektual dapat berjalan beriringan dengan keberanian mengambil bagian dalam perjuangan di lapangan.

Pesannya bukan bahwa seminar tidak berguna atau penelitian harus dihentikan. Penelitian yang berkualitas tetap dibutuhkan. Akademisi tetap memiliki peran strategis. NGO juga dapat menjadi bagian penting dalam memperkuat gerakan pekerja.

Namun, semua itu harus memiliki arah yang jelas: memperkuat posisi pekerja, mendorong perubahan kebijakan, dan memastikan perlindungan dapat diakses oleh mereka yang membutuhkannya.

Keberhasilan perjuangan tidak cukup diukur dari jumlah kegiatan, banyaknya publikasi, tebalnya laporan, atau luasnya jaringan yang dibangun. Keberhasilan juga harus dinilai dari perubahan kebijakan, penguatan hak pekerja, dan pelaksanaan perlindungan yang benar-benar dapat dirasakan.

FSPPI menegaskan bahwa ilmu pengetahuan harus berani turun ke lapangan, advokasi harus memiliki arah yang jelas, dan perjuangan pekerja harus berujung pada perlindungan nyata.

Jangan hanya menjadikan pekerja sebagai sumber data. Jangan hanya menjadikan penderitaan mereka sebagai bahan penelitian. Dan jangan mengklaim keberpihakan jika perjuangan berhenti ketika seminar selesai.

Pekerja bukan objek untuk terus diamati. Mereka adalah manusia yang hak-haknya harus diperjuangkan dan subjek utama dalam perubahan yang menyangkut kehidupan mereka sendiri.

Bukan sekadar meneliti gerakan pekerja. Jadilah bagian dari gerakan yang memperjuangkan hak pekerja. Bukan sekadar membicarakan perlindungan. Kawal agar perlindungan itu benar-benar terwujud.(Red)***