BisnisMetro,TANGERANG SELATAN- Sebuah proyek pembangunan kos-kosan di Jalan Masjid, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), terpantau kembali beraktivitas normal pada Jumat pagi (16/10/2026). Padahal, proyek tersebut sebelumnya telah dijatuhi sanksi penghentian sementara oleh Satpol PP Kota Tangerang Selatan karena melanggar aturan perizinan.
Berdasarkan investigasi di lapangan, sejumlah pekerja tampak sibuk melakukan aktivitas pembangunan. Sebuah mobil pengangkut bahan bangunan bahkan terlihat sedang membongkar muatan bata merah di lokasi proyek.
Padahal, pada 29 September 2026 lalu, Satpol PP Tangsel secara resmi telah melakukan penindakan tegas berupa Stikerisasi Penghentian Kegiatan Sementara dan pemasangan Pita Kuning PPNS Satpol PP. Tindakan tersebut diambil karena proyek ini terbukti melanggar Pasal 109 ayat 1 Perda Nomor 3 Tahun 2023 terkait kewajiban kepemilikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Meskipun stiker penghentian yang ditempel petugas tidak mencantumkan tanggal batas waktu penindakan, secara hukum aktivitas di lokasi diduga wajib mati total sampai seluruh dokumen perizinan diselesaikan oleh pemilik
*Pekerja Mengaku Diperintah Masuk*
Saat wartawan mencoba menggali informasi di lokasi terkait pengiriman bata merah, sopir dan kenek truk logistik menyebutkan bahwa pesanan tersebut ditujukan atas nama pemborong proyek bernama Rudi. Informasi ini diperkuat oleh salah satu tukang bangunan yang berada di lokasi. Namun, ia menjelaskan bahwa Rudi saat ini sedang tidak berada di tempat.
“Pak Rudi lagi di Padang,” ujar salah satu pekerja sembari memberikan nomor kontak pemborong tersebut kepada wartawan.
Ketika ditanya mengenai status penyegelan proyek, pekerja tersebut secara blak-blakan mengakui adanya sanksi tersebut dan menyatakan bahwa mereka sempat merumahkan aktivitasnya.
“Iya, saat itu kita libur 2 mingguan karena telah disegel. Nah, ini kita tukang kerja lagi karena sudah diperintah,” aku pekerja tersebut polos.
*Konfirmasi Pihak Pemborong*
Kembalinya aktivitas pekerja di atas tanah yang masih terkunci pita kuning PPNS ini menimbulkan pertanyaan besar terkait penegakan Perda di Kota Tangerang Selatan. Saat dikonfirmasi mengenai status izin PBG melalui pesan singkat, Rudi selaku pemborong belum memberikan jawaban pasti terkait dokumen perizinan tersebut.
“Maaf saya lagi besuk ibu saya di luar kota. Minggu depan ketemu, lagi sakit keras,” jawab Rudi via pesan singkat, Jumat (16/10/2026).
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengawas proyek maupun Satpol PP Tangsel belum memberikan keterangan resmi terkait alasan dibukanya kembali aktivitas proyek tanpa transparansi status izin PBG tersebut.
*Komitmen Pemkot Tangsel Dipertanyakan*
Kasus ini menjadi sorotan tajam mengingat para pejabat Tangerang Selatan selama ini dikenal sangat vokal mengenai isu bangunan tidak ber-PBG. Wakil Walikota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, dalam berbagai kesempatan secara konsisten menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi bangunan tanpa izin di Tangsel.
“Harus ada PBG-nya itu. Kalau enggak, nanti dibongkar!” tegas Pilar dalam berbagai tinjauan lapangan. Ia juga melarang keras adanya oknum ASN/PPPK Pemkot yang mencoba bermain atau membekingi pelepasan segel, dengan ancaman sanksi pencopotan jabatan hingga pemecatan. “Kalau memang tidak ada PBG nya, tutup saja sampai PBG itu terbit.”
Di sisi lain, DPRD Tangerang Selatan juga kerap menyoroti maraknya bangunan tak berizin karena berdampak buruk pada hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi serta mengancam keselamatan lingkungan. DPRD mendesak Satpol PP untuk melakukan pengawasan ketat, responsif terhadap aduan warga, dan meminta para pengusaha tidak egois mengejar target pembangunan sebelum menuntaskan kewajiban izinnya.(SG)***






