BisnisMetro,TANGERANG SELATAN- Proyek pembangunan gerai minimarket Indomaret di Kampung Rawa Barat, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tampaknya benar-benar kebal hukum. Meski telah diverifikasi belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pengerjaan fisik di lapangan terus melesat tanpa tersentuh sanksi penghentian.
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi pada Sabtu (10/10/2026), proyek yang sudah memasuki tahap akhir (finishing) ini menunjukkan penampakan baru. Pihak pengelola secara berani mulai melakukan penamaan lokasi proyek dengan memasang kode huruf “Rawa Barat 102” di bagian depan atap sebelah kanan bangunan. Pemasangan kode identitas gerai ini menjadi sinyal kuat bahwa minimarket tersebut dipersiapkan untuk buka dalam waktu dekat, mengabaikan proses hukum perizinan yang belum selesai.
Gerak cepat pengembang ini berbanding terbalik dengan ketegasan aparat penegak Peraturan Daerah (Perda). Pasca sorotan publik pada hari Rabu lalu, petugas Satpol PP Bidang Gakunda memang telah turun mengecek lokasi pada hari Kamis. Hasilnya konkrit: petugas membenarkan bahwa tidak ada plang PBG yang terpasang menghadap publik di area proyek tersebut.
Namun hingga hari ini, belum ada tindakan penyegelan atau penghentian aktivitas pekerja di lapangan. Fasad bangunan bercorak khas waralaba tersebut justru makin rapi, lengkap dengan penataan halaman yang hampir rampung.
Kontras dengan Edukasi Wakil Walikota
Sikap abai pengelola Indomaret Rawa Barat ini juga dinilai menampar pernyataan Wakil Walikota Tangsel, Pilar Saga Ichsan. Baru-baru ini, Pilar menegaskan bahwa setiap pembangunan gedung—baik oleh perorangan maupun perusahaan—wajib memegang izin PBG terlebih dahulu.
Pilar bahkan sempat membagikan pengalaman pribadinya saat mengurus bisnis indekos di Bandung yang disewa oleh provider telekomunikasi. Ia menekankan pentingnya kepatuhan alur perizinan dari tingkat lingkungan hingga pemerintah daerah sebelum konstruksi berjalan.
“Saya juga punya di Bandung, kos-kosan saya ngurus PBG dulu. Syaratnya itu kan provider sewa tempat ya, nah provider itu yang ngurus PBG. Nah, saya ngurus ke lingkungan, ke RW, sebagai pemilik kosan tadi,” ujar Pilar mengedukasi publik saat iitu
Kini, publik Pondok Aren menunggu pembuktian dari komitmen Pemerintah Kota Tangsel. Apakah kode “Rawa Barat 102” yang telanjur nangkring di atap bangunan tersebut akan menjadi simbol keberhasilan pengusaha mendahului aturan, ataukah Satpol PP Tangsel berani mengambil tindakan tegas menyegel bangunan komersial “bodong” tersebut?.(SG)***












