Bisnismetro.id, JAKARTA – Kpbi usulkan ruu ketenagakerjaan pekerja perfilman secara langsung kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Panitia Kerja (Panja) RUU Ketenagakerjaan di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2026), sebagai bentuk perlawanan terhadap pembiaran eksploitasi dan kekosongan hukum yang membelenggu ribuan pekerja industri kreatif selama puluhan tahun. Penyerahan berkas usulan yang dipimpin langsung oleh Ketua Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KPBI) sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, tersebut ditargetkan menjadi norma hukum baru pengganti klaster ketenagakerjaan Undang-Undang Cipta Kerja yang siap disahkan pada Oktober 2026.
Langkah politis dan yuridis ini menandai momen krusial pembongkaran ketidakadilan sistemik di mana negara selama ini dinilai abai menjalankan mandat konstitusionalnya. Padahal, Pasal 27 ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan, kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang layak dan non-diskriminatif dalam hubungan kerja.
Selama ini, para pekerja industri perfilman nasional—baik yang berada di depan layar (on-screen) maupun di belakang layar (behind-the-scene)—dipaksa beroperasi dalam zona abu-abu hukum tanpa kepastian status ketenagakerjaan. Mereka kerap dikategorikan secara sepihak sebagai freelancer atau mitra independen yang melepaskan hak-hak normatif ketenagakerjaan mereka, sehingga menciptakan celah eksploitasi kerja berdurasi ekstrem tanpa kompensasi yang adil.
Pengajuan Draf Pengaturan Pekerja Seni, Kreatif, dan Budaya—yang secara spesifik memuat Draf Pekerja Perfilman Indonesia—oleh Federasi Serikat Pekerja Perfilman Indonesia (F-SPPI) bersama KPBI ini menjadi pengakuan eksplisit pertama dalam sejarah pembentukan undang-undang ketenagakerjaan di Indonesia. Naskah hukum ini diposisikan sebagai jembatan korektif atas kegagalan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam merespons dinamika sektor ekonomi kreatif yang fleksibel namun rentan.
“Selama berdekade-dekade, pekerja film dan industri kreatif kita dijadikan ‘sapi perah’ pertumbuhan ekonomi tanpa pernah diberikan benteng perlindungan hukum yang jelas oleh negara. Pengajuan Draf RUU Ketenagakerjaan ini bukan sekadar formalitas masukan publik, melainkan desakan keras agar negara menegakkan Pasal 28D UUD 1945. Pekerja film adalah tenaga kerja profesional yang berhak atas jam kerja manusiawi, keselamatan kerja, upah layak, dan jaminan sosial, bukan buruh harian lepas yang bisa dieksploitasi 20 jam sehari tanpa kepastian,” tegas Presiden KSPSI sekaligus Ketua KPBI, Andi Gani Nena Wea, di DPR RI, Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Secara teknis yuridis, Draf Pekerja Perfilman merekonstruksi ulang klausul hubungan kerja dan perjanjian kerja agar memiliki kepastian hukum yang mengikat antara produser atau rumah produksi (production house) dengan para pekerja film. Draf ini mewajibkan penerapan standar waktu kerja sehat untuk menghentikan praktik sistem kerja lembur ekstrem yang merusak kesehatan fisik dan mental pekerja, yang selama ini menabrak prinsip Dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Selain batasan jam kerja, draf ini menetapkan kewajiban kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan secara mutlak, mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Setiap pengusaha perfilman diwajibkan mendaftarkan seluruh pekerja kru film ke dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), hingga Jaminan Hari Tua (JHT), terlepas dari durasi atau skema kontrak produksi yang disepakati.
Poin paling progresif dan kritis dalam draf usulan F-SPPI ini diletakkan pada pemenuhan hak ekonomi atas hasil karya cipta dan perlindungan dari ancaman disrupsi teknologi. Berdasarkan harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, draf ini menegaskan bahwa pekerja film yang memberikan kontribusi kreatif memiliki hak atas royalti dan royalti lanjutan (resale rights) yang adil dari setiap komersialisasi ekosistem film di berbagai platform penayangan.
Langkah terobosan ini disempurnakan dengan aturan pembatasan ketat terhadap penggunaan teknologi Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) generatif di industri film. Draf usulan ini melarang keras penggantian wujud, suara, gaya artistik, maupun substansi kerja kreatif pekerja film oleh AI tanpa izin tertulis, kesepakatan lisensi, serta kompensasi royalti yang layak, demi melindungi eksistensi serta hak ekonomi pekerja seni dari penggusuran teknologi yang tak terkendali.
Tak berhenti di situ, draf ini memberikan perlindungan komprehensif terhadap kelompok rentan, seperti pekerja perempuan dan anak-anak di lokasi syuting. Mengacu pada konvensi ketenagakerjaan internasional dan aturan perlindungan anak, draf menggariskan larangan diskriminasi gender, penanganan kekerasan seksual di tempat kerja, serta pembatasan jam kerja khusus bagi aktor anak demi menjamin hak atas pendidikan dan tumbuh kembang mereka.
Untuk menjamin daya tawar pekerja, draf ini memproteksi kebebasan berserikat dan berkumpul sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Draf ini juga merumuskan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang cepat, adil, dan murah, guna mencegah tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak maupun blacklisting yang sering dialami pekerja film saat menuntut hak-hak dasarnya.
“Kehadiran Draf Pekerja Perfilman sebagai dokumen resmi F-SPPI dalam RUU Ketenagakerjaan ini adalah tamparan keras bagi realitas industri perfilman kita yang tampak megah di luar tetapi rapuh di dalam. Untuk pertama kalinya, kami menuntut hak cipta, royalti, pembatasan AI, dan standar K3 diakui sebagai hak ketenagakerjaan yang sah. Jika DPR dan Pemerintah mengabaikan pasal-pasal ini, artinya negara melegalkan praktik perbudakan modern di sektor industri kreatif Indonesia,” ungkap perwakilan tim hukum F-SPPI.
Desakan pengesahan draf ini juga menyentuh aspek harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, khususnya Pasal 56 dan Pasal 57 yang mewajibkan pemerintah dan pemangku kepentingan melakukan pembinaan, perlindungan, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia perfilman. Tanpa regulasi ketenagakerjaan yang mengikat, amanat UU Perfilman tersebut dinilai hanya menjadi slogan kosong tanpa daya eksekusi di lapangan.
Pengesahan RUU Ketenagakerjaan yang ditargetkan rampung pada Oktober 2026 menjadi tolok ukur keseriusan DPR RI dan Pemerintah dalam menata ulang ekosistem ketenagakerjaan nasional pasca-putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materiil aturan ketenagakerjaan. KPBI dan F-SPPI menegaskan akan mengawal pembahasan di DPR RI hingga tuntas demi memastikan bahwa seluruh klausul perlindungan pekerja film, seni, dan budaya resmi diundangkan menjadi hukum positif Republik Indonesia.(Red)***











