Bisnis Metro,TANGERANG SELATAN- Berikut adalah langkah-langkah umum untuk mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) rumah tinggal di Tangerang Selatan setelah dihentikan sementara atau disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP):
1. Hubungi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tangsel.
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghubungi atau mengunjungi DPMPTSP Kota Tangerang Selatan.
Berikan informasi lengkap mengenai kasus, termasuk lokasi properti dan status penyegelan. Mereka akan memberikan panduan dan petunjuk terperinci berdasarkan peraturan daerah yang berlaku.
2. Penuhi Kewajiban Administratif dan Denda
Penyegelan oleh Satpol PP biasanya dilakukan karena pelanggaran, seperti membangun tanpa PBG atau tidak sesuai dengan izin. Pemilik kemungkinan akan dikenakan sanksi administratif berupa denda.
Bayar denda yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Bukti pembayaran ini adalah salah satu syarat utama untuk melanjutkan proses perizinan.
Jika pelanggaran terkait ketidaksesuaian bangunan, pemilik mungkin perlu merevisi rencana teknis bangunan agar memenuhi standar yang berlaku.
3. Ajukan Permohonan PBG melalui SIMBG
Proses pengajuan PBG dilakukan secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) milik Kementerian PUPR.
Daftar akun di situs resmi SIMBG (simbg.pu.go.id).
Pilih jenis permohonan PBG untuk rumah tinggal.
Unggah semua dokumen persyaratan, termasuk dokumen teknis (arsitektur, struktur, dll.) dan administrasi (KTP, NPWP, surat tanah, PBB terakhir).
4. Lakukan Penyesuaian Dokumen
Tim penilai teknis dari Dinas Pekerjaan Umum akan memverifikasi dokumen yang pemilik unggah. Jika ditemukan ketidaksesuaian, pemilik akan diminta untuk melakukan konsultasi dan merevisi dokumen teknis hingga disetujui. Proses ini memastikan bahwa rencana pembangunan pemilik memenuhi standar keselamatan dan peraturan tata ruang.
5. Bayar Retribusi dan Verifikasi
Setelah dokumen teknis disetujui, Dinas akan menerbitkan surat penetapan retribusi daerah yang harus Anda bayar.
Lakukan pembayaran retribusi sesuai tagihan.
Unggah bukti pembayaran ke SIMBG.
DPMPTSP akan memverifikasi pembayaran retribusi tersebut.
6. Tunggu Penerbitan PBG dan Lepas Segel
Setelah semua tahapan terpenuhi dan pembayaran diverifikasi, DPMPTSP akan menerbitkan PBG pemilik Setelah PBG diterbitkan, pemilik dapat mengajukannya kepada Satpol PP Tangsel untuk proses pencabutan segel dan melanjutkan pembangunan.
Poin Penting yang Harus Diperhatikan
Jangan lanjutkan pembangunan sampai segel resmi dicabut dan PBG diterbitkan. Melanjutkan pekerjaan saat disegel dapat menimbulkan sanksi lebih berat.
Konsultasi langsung: Jika pemilik mengalami kesulitan dalam prosesnya, segera hubungi DPMPTSP Tangsel di Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk mendapatkan panduan langsung.
Cari bantuan profesional: Jika prosesnya terasa rumit, Anda bisa menggunakan jasa konsultan perizinan yang berpengalaman menangani kasus serupa di Tangerang Selatan.(Sg)***






