BisnisMetro,TANGERANG SELATAN- Ketegasan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan dalam menegakkan peraturan daerah kembali diuji. Sebuah proyek pembangunan bengkel mobil di kawasan Jalan Ciater Raya (Gang H. Ahmad), Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, terindikasi melakukan tindakan nekat dengan menghilangkan stiker penghentian kegiatan sementara yang dipasang petugas.
Sebelumnya pada Rabu (29/7/2026) siang, Tim Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Gakunda) Satpol PP Tangsel secara resmi melakukan penindakan di lokasi tersebut. Petugas menempelkan stiker Penghentian Kegiatan Sementara karena bangunan bengkel tersebut terbukti melanggar Perda Tangsel Nomor 3 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung.

Pihak Pemerintah Daerah (Pemda) menegaskan bahwa proyek tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pemkot Tangsel sangat menyayangkan pelanggaran ini, mengingat lokasi proyek berada di area strategis yang berdekatan dengan kawasan Pemerintahan Kota Tangsel dan kawasan elit BSD. Sebagai wilayah penyangga, proyek ini seharusnya menjadi contoh kepatuhan hukum bagi lapisan masyarakat dalam mengurus perizinan sebelum memulai konstruksi.
Namun, alih-alih menghentikan aktivitas dan mengurus perizinan, pantauan di lapangan pada Kamis (30/7/2026) dan Jumat (31/7/2026) menunjukkan stiker penghentian tersebut sudah hilang dan tidak terlihat lagi di area depan proyek
Merespons tindakan tidak kooperatif tersebut, Satpol PP Tangsel bergerak cepat. Informasi internal menyebutkan aparat penegak perda tidak akan tinggal diam dan dijadwalkan bakal melakukan tindakan tegas berupa penyegelan ulang secara menyeluruh pada hari Senin mendatang. Langkah ini diambil sebagai bukti nyata bahwa Pemkot Tangsel tidak tebang pilih dalam menindak pelanggar regulasi wilayah.(SG)***






