Bangunan Ruko Mewah Milik Ustaz Solmed Disegel Satpol PP Tangsel

Megapolitan109 Dilihat

Bisnis Metro,TANGERANG SELATAN- Pengerjaan bangunan Rumah Toko (Ruko) mewah di Jalan Kertamukti Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel), dihentikan petugas Satpol PP. Proyek itu diketahui belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Satpol PP menyegel area proyek pada 4 September 2023 siang sekira pukul 12.00 Wib. Selembar plang segel terpasang di dinding dengan keterangan ‘Penghentian Kegiatan Sementara’ dan pita kuning PPNS yang diikat. Hal itu dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung.

“Kita hentikan sementara sampai proses perizinannya selesai,” terang Suherman, penyidik Satpol PP Tangsel, dilokasi.

Lanjutnya, sesuai perda nomor 3 tahun 2023 terkait bangunan gedung yang disitu di pasal 109 menyatakan, ketika PT atau perorangan agar tidak membangun terlebih dahulu kecuali sudah memiliki izin PBG.

Tampak mewah bangunan berlantai 4 itu dan nyaris selesai pengerjaannya Proyek itu dibangun sejak lama, padahal PBG nya sendiri belum terbit.

“Pemiliknya yang kemarin datang mengatasnamakan ustaz Solmed, tapi yang datang ke kantor kemarin itu ada perwakilan tidak membawa surat kuasa, kita suruh kembali pulang,” ucap Suherman.

Ditegaskannya, terkait pemanggilan kalau sekali pemanggilan tidak datang, tidak mengindahkan pemanggilan, ya, itu akan proses penyegelan, penutupan sementara.

“Kemudian tujuan penyegelan dan pemasangan pita ppns ini, agar semua masyarakat harus mentaati aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah,” tandasnya.(sg)***