Bisnis Metro,TANGERANG SELATAN- Sebanyak 13 Bangunan yang diberhentikan sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan (Satpol-PP Tangsel) pada bulan Agustus.
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang -undangan (Kabid Gakumda) Muksin Al Fahri mengatakan hal tersebut didapati saat pihaknya melakukan giat monitoring dan pengawasan.
“Kita berhentikan kegiatan sementara berdasarkan perda nomor 3 tahun 2023, perlu mengantongi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung-red) untuk dapat melanjutkan pembangunan tersebut,” kata Muksin (02/09)
Muksin juga mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan pihak kepolisian ketika ada pihak yang nekat merusak segel Satpol PP Tangsel.
“Kami berkoordinasi dengan pihak kepolisian ketika ada pihak-pihak merusak segel Satpol PP Tangsel dan melanjutkan kegiatan sebelum PBG-nya selesai.” imbuhnya
Diketahui, ada beberapa pemilik bangunan yang nekat merusak segel dan melanjutkan pembangunan karena diduga ada keterlibatan pihak-pihak tertentu seperti oknum pegawai kecamatan.
(Red)