BisnisMetro,TANGERANG SELATAN- Praktik prostitusi berkedok panti pijat kembali dibongkar aparat. Pada Rabu malam (20/5/2026), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan melakukan penggerebekan di Lychee Massage, yang berlokasi di Ruko Golden Boulevard, BSD City. Bangunan tersebut akhirnya digaris pita kuning dan disegel karena terbukti beroperasi secara ilegal tanpa mengantongi izin dari Dinas Pariwisata.
Dalam operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) tersebut, petugas gabungan dari Satpol PP Tangsel yang didampingi oleh unsur Denpom dan Polres Tangsel menemukan bukti kuat adanya penyimpangan fungsi tempat usaha.
“Kami menemukan adanya kegiatan prostitusi di sana. Usaha ini ilegal karena tidak memiliki izin dari Dinas Pariwisata,” tegas Yogi saat dikonfirmasi
Petugas kemudian mengamankan belasan terapis dari lokasi dan membawa mereka ke Mako Satpol PP Tangsel untuk menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hingga dini hari. Dari pemeriksaan tersebut terungkap modus operandi yang dijalankan oleh manajemen Lychee Massage.
Pihak pengelola diduga menawarkan paket layanan bertingkat kepada para pelanggannya. Paket ini bervariasi, mulai dari tarif pijat biasa hingga paket hubungan intim dengan banderol harga di atas Rp400.000.
“Setelah kami periksa, dua sampai tiga orang terapis mengakui adanya SOP tersebut di outlet mereka. Kedoknya adalah tempat massage, namun praktiknya asusila,” ungkap Yogi.
Tidak hanya membongkar praktik prostitusi, dalam razia yang sama tim Satpol PP juga menyasar peredaran minuman keras (miras). Petugas berhasil menyita sekitar 10 dus minuman beralkohol sebagai barang bukti dari lokasi Bilyard Hydra di bilangan Bintaro.
Atas berbagai pelanggaran tersebut, Yogi memastikan bahwa pihak pengelola Lychee Massage akan dihadapkan pada proses hukum. Rencananya, seluruh pelanggar akan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Pihak Satpol PP Tangsel juga memberikan peringatan keras kepada seluruh pelaku usaha spa dan panti pijat di wilayah Tangerang Selatan agar mematuhi aturan yang berlaku dan tidak menyalahgunakan izin usaha.
“Kami ingatkan dan mengimbau pelaku usaha lain. Kalau memang spa atau massage, ya massage aja. Jangan sampai dijadikan tempat asusila. Kami tidak akan segan memberikan sanksi berat, mulai dari sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasional,” pungkas Yogi.(SG)***








