BisnisMetro,- Fasilitas publik di kawasan strategis Serpong kembali dinodai. Salah satu sisi trotoar yang semula rapi dan ramah pejalan kaki di Jalan Pusaka Kencana, Rawa Mekar Jaya, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), dirusak secara sepihak oleh oknum pemilik proyek bangunan komersil dua lantai.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Selasa (28/4/2026), coran beton tebal setinggi 30 cm dan lebar sekitar 15 meter sempat menutup jalur pedestrian, mengubah fungsi trotoar menjadi akses keluar-masuk kendaraan proyek.
Menindaklanjuti laporan warga, tim Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Kota Tangsel langsung turun ke lapangan. Pengecoran liar tersebut akhirnya dibongkar paksa. Meski begitu, sisa-sisa puing masih berserakan, meninggalkan jejak kerusakan yang cukup parah di sepanjang jalur tersebut.
Tindakan pemilik proyek ini dinilai sangat arogan. Humas DSDABMBK Tangsel, Kemal, menegaskan bahwa pemilik proyek tidak pernah melakukan koordinasi, tidak ada izin pembukaan persil jalan, bahkan nekat menutup guiding block (jalur pemandu disabilitas) dan menyumbat lubang kontrol (u-ditch).
“Fasilitas publik seperti trotoar dilarang keras diubah secara sepihak. Ini merusak sistem drainase kota dan menghilangkan hak pejalan kaki, khususnya penyandang disabilitas,” tegas Kemal.
Lebih mengejutkan lagi, proyek bangunan komersil yang rencananya akan dijadikan jaringan ritel ini diduga kuat belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini dikonfirmasi oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) setempat.
Akibat pelanggaran ganda—merusak fasilitas umum dan membangun tanpa izin—kini bola panas berada di tangan Satpol PP Kota Tangerang Selatan. Warga mendesak agar proyek tersebut segera disegel dan dihentikan aktivitasnya sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pemilik proyek belum memberikan keterangan resmi, sementara trotoar yang rusak menunggu perbaikan agar bisa kembali difungsikan oleh warga.(SG)***












