Buntut Penganiayaan & Gaji Dihentikan, Ombudsman Banten Turun Tangan Soroti Nasib PPPK Dispora Tangsel

BisnisMetro,TANGERANG SELATAN- Kasus dugaan penganiayaan berat yang melibatkan oknum pejabat di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berbuntut panjang. Tidak hanya ranah pidana, kasus ini merembet pada dugaan pemecatan sepihak dan penghentian gaji terhadap korban, Iman Sopian (45), yang merupakan pegawai PPPK.

Menanggapi carut-marut ini, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten akhirnya angkat bicara. Kepala Perwakilan Ombudsman Banten, Fadli Afriadi, menegaskan akan memantau ketat kasus ini, terutama terkait dugaan maladministrasi pemberhentian korban.

“Untuk persoalan pemberhentian sepihak, tentunya harus diselesaikan terlebih dahulu di internal, melalui Inspektorat dan BKPSDM. Apabila pengaduan korban tidak mendapat jawaban, barulah bisa disampaikan ke Ombudsman Banten,” ujar Fadli, Rabu (1/4/2026).

Ombudsman menegaskan, jika laporan resmi masuk dan ditemukan indikasi maladministrasi dalam pemberhentian tersebut, pihaknya akan melakukan pemeriksaan mendalam. “Jika ditemukan adanya maladministrasi, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Iman Sopian pada 07 Februari 2026 ke SPKT Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan yang teregister Nomor: LP/B/11/II/2026, setelah mengalami penganiayaan pada Rabu, 4 Februari 2026, di kawasan Cilenggang, Serpong. Kasus ini diduga dipicu masalah utang piutang sebesar Rp5 juta yang melibatkan seorang kepala seksi di lingkungan Dispora berinisial AS.

Akibat kejadian itu, Iman tidak hanya menderita luka fisik berupa memar di bagian mata, tetapi juga tekanan psikologis dan ekonomi. Iman mengaku diberhentikan secara sepihak, tidak menerima gaji, hingga tunjangan hari raya (THR).

“Sudah sakit, tidak digaji, sekarang seperti dipecat begitu saja,” ungkap Iman.

Sementara itu, Inspektorat Kota Tangerang Selatan mengaku belum menerima laporan resmi terkait dugaan pemecatan tersebut. Inspektur Tangsel, Achmad Zubair, menyatakan pihaknya baru sebatas menerima informasi dan meneruskannya ke pimpinan OPD terkait.

“Karena sudah dilaporkan ke polisi dan tidak ada laporan yang masuk, saya hanya bisa menyampaikan masalah ini ke pimpinan OPD-nya untuk menjadi perhatian dan ditindaklanjuti,” ujar Zubair.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, menanti langkah tegas Inspektorat untuk memberikan keadilan bagi korban yang diduga diintimidasi secara fisik dan administrasi oleh seniornya sendiri.(SG)***