Catut Nama KPK dan Sekap Lansia di Apartemen Serpong, Dua Perampok Fortuner Digulung di Cianjur kurang dari 24 Jam!

BisnisMetro,TANGERANG SELATAN- Tim Unit Reskrim Polsek Serpong bersama Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menggagalkan pelarian dua pelaku perampokan bermodus penipuan kilat. Kedua pelaku, A (38) dan E.J. (45), diringkus di wilayah Cianjur, Jawa Barat, kurang dari 24 jam setelah menyekap seorang lansia berinisial I.T.S (70).

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan modus operandi yang cukup rapi dengan mencatut nama lembaga antirasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Dalam aksinya, pelaku A mengaku sebagai mantan tahanan KPK. Ia membual memiliki aset pribadi senilai Rp3 miliar yang disita KPK dan meminta korban menyediakan uang Rp100 juta sebagai biaya pengurusan pencairan,” ujar AKBP Boy Jumalolo saat konferensi pers di Aula Guyub Polres Tangerang Selatan, Selasa (11/8/2026).

Untuk memuluskan sandiwara tersebut, pelaku E.J. berperan sebagai anggota KPK gadungan guna meyakinkan korban.

Kapolsek Serpong, Kompol Suhardono, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Korban diajak menginap di kamar apartemen Serpong Green View (SGV) Tower C Lantai 17 No 18, Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan.

Kamar tersebut telah disewa oleh pelaku dengan alasan bersiap menuju kantor KPK keesokan harinya. Pelaku menjanjikan akan mengurus pencairan aset di salah satu bank di wilayah Bandung. Namun, niat busuk pelaku langsung dilancarkan saat korban lengah.

“Ketika korban selesai membersihkan diri dan keluar dari kamar mandi, pelaku A sudah menghilang membawa tas wanita berisi barang berharga milik korban,” kata Kompol Suhardono.

Tidak hanya membawa kabur harta, pelaku juga tega mengunci pintu kamar dari luar, membuat korban yang sudah lansia tersebut terjebak di dalam kamar. Korban sempat terkurung selama satu jam sebelum akhirnya berhasil dievakuasi oleh petugas keamanan apartemen.

Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) apartemen, pelaku A terlihat membawa tas korban dan kabur menggunakan mobil Fortuner putih milik korban. Berbekal petunjuk rekaman CCTV dan pemeriksaan saksi, Unit Reskrim Polsek Serpong bergerak cepat melakukan pengejaran lintas provinsi.

Hasilnya tak sia-sia. Kurang dari 24 jam, kedua pelaku berhasil dibekuk di Cianjur, Jawa Barat. Petugas juga berhasil mengamankan mobil Fortuner milik korban yang sempat disembunyikan pelaku di sebuah apartemen di wilayah Kota Tangerang.

Atas kejadian ini, Polres Tangerang Selatan mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada modus penipuan yang mencatut institusi negara. Warga diminta selalu waspada terhadap siapa pun yang menjanjikan pencairan aset dengan syarat menyetor sejumlah uang.(SG)***