Dalam rangka upaya mencegah terjadinya kebakaran lahan dan hutan (Karlahut), Babinsa Koramil 02/KT melakukan Patroli dan Sosialisasi Pencegahan Karlahut di wilayah teratak air hitam Kecamatan sentajo raya Kabupaten kuantan singingi, sabtu (13/01/2024).
Dalam kegiatan itu, Babinsa Koramil 02/KT, memberikan imbauan kepada warga yang dijumpai di tengah-tengah kegiatan patroli.
Imbauan itu dimaksudkan agar warga masyarakat paham bahwa membakar hutan atau membuka lahan kebun dengan cara dibakar, hal itu tidak dibenarkan.
Terpisah, Danramil 02/KT, menyampaikan bahwa imbauan dan sosialisasi ini dimaksud agar masyarakat paham, bahwa melakukan pembakaran hutan sangat tidak dianjurkan apalagi membuka lahan dengan cara dibakar.
“Hal itu sangat merugikan dan juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dan, hal itu juga merupakan bentuk pelanggaran hukum dan dapat dipidanakan,” tegas Danramil.