Bisnismetro.id, JAKARTA – Ratusan jurnalis yang tergabung dalam Solidaritas Media Untuk Penegakan Hukum menggelar aksi damai di depan gedung PERADI Tower, Jakarta, pada Jumat (14/8/2026). Massa menuntut Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) untuk menindak tegas dan memecat oknum advokat berinisial ID alias Iki Dulagin atas dugaan tindakan premanisme, intimidasi, serta pelanggaran etik berat.
Aksi ini dipicu oleh dugaan ancaman, intimidasi, hingga percobaan penyuapan yang dilakukan oleh oknum pengacara tersebut beserta stafnya terhadap belasan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Koordinator Lapangan Aksi, Jalih Pitoeng, menegaskan bahwa tindakan intimidasi terhadap pers merupakan pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, jurnalis bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi secara konstitusional oleh Pasal 28F UUD 1945.
“Kawan-kawan jurnalis harus bebas dari segala bentuk intervensi dan intimidasi. Pasal 18 Ayat 1 UU Pers secara jelas mengatur sanksi pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta bagi siapa saja yang sengaja menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers,” ujar Jalih Pitoeng yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (FORMASI) di lokasi aksi.
Jalih mendesak agar Dewan Kehormatan PERADI di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan dapat mengeluarkan putusan yang adil, transparan, dan objektif demi menjaga marwah profesi advokat.

Laporan Etik dan Dugaan Pelanggaran Hukum Kronis
Di saat bersamaan, seorang warga bernama Lisa didampingi kuasa hukumnya dari firma hukum NU Bogor Raya berencana membuat pengaduan etik terhadap Iki Dulagin ke Dewan Kehormatan PERADI. Pengaduan tersebut meliputi dugaan manipulasi data, kecurangan, hingga tuduhan penghasutan keluarga.
Lisa membeberkan bahwa dugaan tindakan tidak terpuji oknum pengacara tersebut yang bertindak sebagai kuasa hukum mantan suaminya, Danny Septriadi Djayaprawira sudah berlangsung sejak proses perceraian mereka pada tahun 2021.
“Saya tidak pernah menerima surat panggilan sidang secara patut dari pengadilan, namun proses perceraian tiba-tiba diputus secara verstek. Akibat manipulasi data tersebut, status administrasi KTP dan KK saya berubah tanpa sepengetahuan saya,” ungkap Lisa kepada awak media.
Tidak berhenti di situ, Lisa memaparkan dugaan pelanggaran hukum lain terkait aset warisan almarhum ayahnya. Rumah warisan tersebut sebenarnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sebagai harta bawaan sah milik Lisa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga tingkat Kasasi Mahkamah Agung (Perkara Nomor 222).
Namun, berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara tertanggal 12 Juni 2025, Iki Dulagin selaku kuasa hukum mantan suami Lisa diduga mengajukan pemblokiran sepihak atas sertifikat rumah warisan tersebut. Oknum pengacara itu juga dituduh menghasut anak sulung Lisa untuk menggugat ibu kandungnya sendiri ke PN Serang, meskipun gugatan perdata tersebut akhirnya ditolak di tingkat pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi.
Atas serangkaian tindakan tersebut, Lisa menyatakan telah melayangkan Laporan Polisi (LP) terkait dugaan penyerobotan, pemalsuan, dan perampasan aset. Ia berharap PERADI dapat memberikan sanksi etik tertinggi berupa pencabutan izin praktik bagi advokat teradu.
“Saya berharap PERADI berlaku adil. Sebagai profesi yang terhormat, advokat seharusnya menolong orang secara profesional, bukan justru memanipulasi data dan merampas hak ahli waris yang sah,” pungkas Lisa.
Massa aksi membubarkan diri secara tertib setelah menyampaikan tuntutan mereka, sementara aparat keamanan berjaga mengawal jalannya aksi hingga selesai.(Yd)***





