BisnisMetro,TANGERANG SELATAN- Dunia pendidikan kembali dicoreng oleh kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. Seorang guru berinisial NAA di sebuah sekolah swasta internasional di kawasan Tangerang Selatan (Tangsel) dilaporkan ke Mapolres Tangsel atas dugaan pelecehan seksual terhadap siswinya sendiri.
Laporan tersebut resmi didaftarkan oleh kuasa hukum korban, Muhammad Fadhli, pada Selasa (22/9/2026). Perkara ini telah teregistrasi dalam laporan polisi dengan nomor LP/B/3019/IX/2026/SPKT/POLRESTANGERANGSELATAN/POLDAMETROJAYA.
Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum, dugaan tindak tak senonoh ini terjadi dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni dari tahun 2023 hingga 2026. Kasus bermula ketika korban masih duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar (SD) dan NAA bertindak sebagai wali kelasnya. Walau korban kini sudah naik ke kelas 1 SMP dan berganti status kelas, komunikasi serta dugaan manipulasi oleh terlapor dilaporkan masih terus berlanjut.
Fadhli membeberkan bahwa pelaku melancarkan aksinya menggunakan modus operandi child grooming—sebuah teknik manipulasi psikologis bertahap untuk mendekati korban dengan iming-iming hadiah atau hal yang disukai anak, sebelum akhirnya berujung pada eksploitasi seksual.
Yang lebih mengejutkan, aksi bejat tersebut diduga dilakukan di lingkungan sekolah seusai jam pelajaran reguler selesai. Pelaku memanfaatkan dalih sesi les privat mengaji yang diadakan secara privat di dalam ruang kelas.
“Pelaku ini ‘main cantik’. Dia tidak mengirimkan video porno via pesan singkat WhatsApp, tapi mempertontonkan secara langsung kepada korban di kelas setelah les mengaji usai,” ungkap Fadhli kepada awak media.
Selain mempertontonkan konten dewasa secara langsung, terlapor juga dituding melakukan kontak fisik serta sempat meminta foto tak senonoh kepada korban. Beruntung, permintaan tidak senonoh tersebut ketat ditolak oleh korban.
Borok sang oknum guru akhirnya terbongkar setelah korban memberanikan diri untuk speak up (bercerita) kepada pelatih taekwondonya. Cerita tersebut lantas diteruskan kepada orang tua korban dan langsung divalidasi lewat pemeriksaan psikologis klinis.
“Setelah anak ini speak up ke pelatihnya, barulah psikolog klinis bisa menarik benang merah atas perubahan perilaku korban selama ini,” imbuh Fadhli. Pihak kuasa hukum juga menyerahkan sejumlah barang bukti krusial kepada penyidik berupa hasil asesmen psikologis, transkrip percakapan, hingga catatan harian pribadi korban.
Menyusul pelaporan ini, NAA dikabarkan masih tercatat sebagai tenaga pengajar di sekolah internasional tersebut, namun pihak sekolah telah menjatuhkan sanksi penonaktifkan sementara.
Di sisi lain, jajaran Polres Tangerang Selatan bergerak cepat menanggapi laporan tersebut. Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Iptu Yuni, saat dikonfirmasi singkat menyatakan, “Kami cek dulu,” terkait laporan resmi yang dilayangkan oleh pihak korban.
Kuasa hukum mendesak pihak sekolah untuk melakukan audit dan evaluasi total terhadap sistem perlindungan serta pengawasan anak didik agar celah keamanan serupa tidak kembali dimanfaatkan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab di lingkungan institusi pendidikan.(SG)***












