Bisnismetro.id, JAKARTA – Dalam kegiatan rutinitas ibadah keagamaan mingguan yang dilaksanakan setiap hari Rabu, Koops Udara I menggelar kajian fikih tentang Judi Online yang disampaikan oleh Dr. KH. Mulyadi Efendi, M.A. di Masjid Darussalam, Makoopsud I. (Rabu, 11-12-2024).
Dalam kesempatan tersebut Dr. KH. Mulyadi Efendi, M.A., menjelaskan terkait judi online bahwasannya termasuk haram hukumnya, karena hal tersebut dampaknya sangat merugikan baik untuk diri sendiri maupun keluarga.
“Karena orang yang melakukan judi dalam bentuk apapun sudah pasti akan kecanduan dan menghabiskan hartanya kemudian akan berhubungan dengan pinjaman online yang membutuhkan uang secara singkat dan justru pada akhirnya akan menghancurkan orang tersebut bahkan keluarganya juga” ujar Dr. KH. Mulyadi Efendi, M.A.,
Lebih lanjut Dr. KH. Mulyadi Efendi, M.A., berpesan bahwa ketika kita taat dan patuh pada aturan Allah SWT lalu melaksanakan kehidupan ini dengan yang halal maka kita aman mendapatkan keberkahan yang akan senantiasa meliputi hidup kita.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Irkoops Udara I Marsma TNI Arifaini Nur Dwiyanto, M.Han., Para Pejabat Utama Makoopsud I beserta Para Perwira, Bintara, Tamtama dan PNS Koops Udara I.
Ditempat terpisah dilaksanakan kegiatan ibadah umat Nasrani Makoopsud I bertempat di Ruang Rapat Denma Koopsud I yang dipimpin oleh Pendeta Kolonel Sus Daniel A. Tobing, S.Th.