Jaga Wajah Kota, Puluhan Reklame ‘Bodong’ Dicopot Paksa Satpolpp Tangsel

Bisnis Metro,TANGERANG SELATAN- Pemandangan semrawut akibat puluhan reklame dan spanduk ilegal di jalan utama Jl. Kapten Soebijanto Djojohadikusumo, Serpong, kini tinggal kenangan. Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpolpp) Tangerang Selatan (Tangsel) melancarkan operasi “sapu bersih” menertibkan reklame tanpa izin yang merusak estetika kota dan berpotensi merugikan pendapatan daerah.

Dengan menggunakan tangga khusus, sebanyak 20 orang petugas terlihat sibuk mencopot satu per satu baliho berbagai ukuran, Senin (10/11/2025.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Perundang undangan Satpolpp Tangsel, Muksin Al Fahry, mengungkapkan kekesalannya karena penertiban kali ini bukanlah yang pertama kali dilakukan, di antaranya kawasan Ruko Komersil Para Visioner TC BSD Junction, hingga Bunderan Alam Sutera

“Kami sudah berikan peringatan berulang kali, tapi masih saja membandel,” ujarnya

Kegiatan ini berdasarkan Perda Tanqsel Nomor 2 Tahur 2025 tentang Ketenteraman Ketertiban Umum, dar Perlindungan Masvarakat (Trantibumlinmas). Satpolpp mengimbau agar para pemilik usaha memasang reklame sesuai acuan pada Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 1 Tahun 2025 tentano Penyelenggaraan Reklame yang mewajibkan setiap reklame memiliki izin resmi disertai stiker atau OR Code pengesahan dari Pemerintah Daerah.(SG)***