Kabid LH Tangsel Turut Jadi Tersangka Korupsi Pengelolaan Sampah, Perannya Terungkap

Bisnis Metro,TANGERANG SELATAN- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menetapkan seorang tersangka praktik korupsi pengelolaan sampah senilai Rp25 miliar pada Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Kali ini, Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan pada Dinas LH Kota Tangsel TB Apriliandhi Kusumah Perbangsa ditetapkan tersangka, Rabu (16/04/2025), usai menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi.

“Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan penahanan terhadap tersangka TAKP selaku Kepala Bidang Kebersihan,” kata Kasie Penerangan dan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna.

Sebelumnya, Kepala Dinas LH Wahyunoto Lukman dan Direktur PT EPP berinisial SYM lebih dulu ditetapkan tersangka dan langsung ditahan. TB Apriliandhi sendiri disebut berperan dalam proses awal administrasi hingga pelaksanaan proyek yang dikerjakan PT EPP.

Penyidik membeberkan sejumlah peran Kabid Kebersihan, di antaranya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengetahui dan membiarkan PT EPP tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah., tidak pernah melakukan monitoring terkait kesesuaian lokasi pembuangan sampah.

Lalu tersangka yang juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tetap menerbitkan SPM dan melakukan pembayaran 100 persen meskipun terdapat cacat kelengkapan administrasi pencairan pembayaran yang tidak dipenuhi PT EPP.

“Tersangka selaku PPK juga tidak melakukan klarifikasi teknis/fungsi/kinerja/ketentuan terkait produk yang tercantum dalam aplikasi katalog elektronik kepada PT EPP selaku penyedia,” jelas Rangga.

TB Apriliandhi pun dijerat Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31/ 1999 tentang Pemberantasan TPK Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terhadap tersangka TAKP akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rumah tahanan Negara Kelas II B Pandeglang, terhitung hari ini Rabu tanggal 16 April tahun 2025,” pungkasnya.(SG)***