Bisnis Metro,TANGERANG SELATAN- Kasus dugaan korupsi dan persekongkolan yang dilakukan DLH Kota Tangsel dan PT. Ella Pratama Perkasa (EPP) senilai Rp.75.940.700.000,00 belum menemui titik terang.
Menilik kinerja Kejati Banten yang belum menetapkan satupun tersangka, tetapi indikasi adanya kerugian negara telah jelas. Adapun indikasi indikasi antara lain :
Ditemukannya fakta bahwa pemenang tender adalah perusahaan yang sama secara berturut turut. Padahal jelas ditemukan dugaan tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah karena tidak memiliki fasilitas, kapasitas, serta kompetensi sebagai perusahaan pengelola sampah.
Kontrak pengelolaan sampah tersebut dikerjasamakan senilai Rp.75.940.700.000,00, yang terdiri dari Rp.50.723.200.000,00 untuk jasa pengangkutan dan Rp.25.217.500.000,00 untuk layanan pengelolaan sampah. Kejati Banten sudah menemukan dugaan bahwa terdapat kerugian negara senilai Rp. 25.217.500.000. Hasil dari tidak dilaksanakannya kegiatan proyek pengolahan sampah yang termasuk dalam nilai kontrak. Hal ini dikarenakan PT. EPP selaku pemenang tender dinyatakan tidak memiliki fasilitas, kapasitas, serta kompetensi sebagai perusahaan pengelola sampah.
Kejati Banten sudah memeriksa 8 Saksi. Dari 8 saksi yang tersebut, terdapat 2 pegawai honorer DLH Tangsel (IS dan RA). Tetapi hingga kini, WL selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel, belum dimintai keterangan. Belum dapat dipastikan apakah Kejati Banten kesulitan untuk meminta keterangan WL selaku Kepala Dinas sekaligus Pengguna Anggaran atau keberadaannya memang tidak diketahui. Bagaimana bisa pengguna anggaran yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya hingga kini belum dimintai keterangan dan tidak dapat dihubungi awak media. Seolah menghilang, bak ditelan bumi.
Kejati Banten telah menaikkan status kasus dugaan korupsi Pengolahan sampah DLH Kota Tangsel dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dilanjutkan demi memperkuat alat bukti dengan melakukan penggeledahan serta penyitaan di kantor DLH Kota Tangsel dan Kantor PT. EPP selaku pemenang tender. Dari hal tersebut didapati : 4 boks kontainer dokumen kontrak dan pengadaan dikantor PT Ella Pratama Perkasa (EPP), perusahaan pemenang proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah Kota Tangsel tahun 2024 dan 5 boks kontainer dokumen kepegawaian, kontrak dan pengadaan dari kantor DLH Kota Tangsel. Bahkan ditengarai Kejati Banten mendapati dokumen valid yang tertinggal dimeja Kepala Dinas DLH tersebut.
Masyarakat luas menanti kejelasan dari kasus dugaan korupsi dan persekongkolan pengelolaan sampah. Jika penyelesaian tidak tuntas akan menjadi tamparan keras terhadap komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi yang kerap digaungkan.
Walikota Tangsel dan Sekda wajib mengawal dan memastikan kinerja bawahannya tidak tersangkut pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Karena pengguna anggaran memiliki tugas dan fungsi yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Walikota melalui Sekda.
Peran serta DPRD Kota Tangsel selaku pengawasan kinerja eksekutif perlu disoroti terkait kasus dugaan korupsi ini karena sebagai wakil rakyat, DPRD Tangsel memiliki tanggung jawab untuk bersuara dan memberikan penjelasan kepada masyarakat yang telah memilih mereka.(SG)***